Bandar Lampung, IDN Times - Komika asal Lampung Aulia Rakhman terseret kasus dugaan penistaan agama divonis hukuman pidana selama tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian saat menjadi penampildi acara 'Desak Anies' di kafe Bento Kopi berada di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aulia Rakhman Bin Zulkarnaen Hasben terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama, sebagaimana dalam dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wini Noviarini dalam amar putusan.