Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap praktik penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melibatkan ASN inisal AL di Kota Bandar Lampung ternyata telah beroperasi lebih dari satu tahun terakhir.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap aktivitas ilegal tersebut telah dijalankan sejak awal 2025 di perusahaan distributor sembako, CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS).
"Ya, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan perdagangan Minyakita tersebut sudah berlangsung sejak awal 2025," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
