Tega! Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang ayah tega berbuat cabul terhadap anak tirinya masih berusia di bawah umur. Peristiwa pilu itu terjadi di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka merupakan MGL alias Gelar (39). Ia ditangkap polisi, setelah dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak atas korban inisial C (14).
"Bener, pelaku telah kami tangkap saat berada di kediamannya pada Sabtu kemarin (1/1/2022). Penangkapan kurang lebih berlangsung sekitar jam 2 siang," ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, Rabu (5/1/2022).
1. Korban ditarik pelaku masuk ke kamar kosong

Edi menjelaskan, aksi bejat ini berlangsung saat C tengah merapihkan rumah ibu korban, namun ketika sedang menonton televisi di ruang tengah. Secara tiba-tiba, pelaku notabene adalah bapak tiri korban menghampiri dan langsung menarik tangan kanan korban.
"Melihat situasi rumah dalam keadaan kosong, pelaku menarik korban dibawa masuk ke dalam salah satu kamar dan itu adalah kamar milik kakaknya," ucap dia.
Menurut Edi, peristiwa korban dicabuli oleh bapak tirinya itu terjadi Selasa (28/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB. "Lalu pada Kamis (30/12/2021), korban akhirnya bercerita kepada sang kakak dan melapor ke pihak Polisi," lanjutnya.
2. Pakaian korban jadi barang bukti

Setelah menerima laporan kepolisian terhadap kejadian tersebut, Edi menuturkan langsung mengerahkan anggota untuk menyelidiki dan menangkap MGL, sebagai terduga pelaku cabul.
Selain tersangka MGL, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 helai kaus warna hitam bergaris putih, 1 helai celana coklat muda, 1 helai bra warna hitam, dan 1 helai celana dalam warna merah muda.
"Kami juga membawa 1 helai jilbab warna hitam, pakaian-pakaian tersebut yang korban kenakan saat mendapat perbuatan cabul," imbuh Edi.
3. Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut, Edi menegaskan, pelaku MGL akan dipersangkakan dengan Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ancamannya, MGL bakal dijerat hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Untuk pelaku dan barang bukti sudah di Mapolsek Kalirejo," tandas dia.