Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tarik Paksa Korban ke Kamar, Kerabat Tega Perkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulangbawang Barat, IDN Times - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengungkap aksi bejat dua pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur. Kejadian itu berlangsung di Tiyuh Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba, Minggu (28/11/2021) sekira pukul 20:00 WIB.

Pengungkapan tersebut merujuk laporan kepolisian (LP) Nomor: LP/B/1/I/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 5 Januari 2022.

"Kedua pelaku inisial WDP dan JT. Mereka merupakan warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kasatreskrim Polres Tubaba, AKP Fredy Aprisa Putra Parina, Kamis (6/1/2022).

1. Pelaku masih kerabat korban

Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengungkap aksi bejat dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Fredy menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba. Itu terkait telah terjadi dugaan peristiwa perkosaan terhadap anak di bawah umur di desa setempat.

Menerima temuan perkara tersebut, ia melanjutkan kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan telah diserahkan 2 orang laki-laki terduga pelaku, yang sejatinya memang terlapor masih berkerabat dengan korban.

"Penyerahan kedua terlapor juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum, berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim.

2. Korban ditarik paksa ke dalam kamar

Metro

Fredy juga menjelaskan, peristiwa pilu ini bermula saat saat istri pelaku WDP sedang tidak berada di rumah. Kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamarnya, itu dilakukan dengan cara menarik secara paksa korban.

"Pelaku langsung membuka celana korban secara paksa, lalu melakukan hubungan suami istri secara bergantian namun berbeda waktu dengan pelaku inisial JT," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Fredy mengatakan, korban mengalami trauma secara psikologi. "Apalagi pelaku pemerkosa merupakan kerabat korban," sambung Kasatreskrim.

3. Terancam maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara. Pixabay.com/Ichigo121212

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fredy menyebut, kedua pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur akan dijerat hukuman sesuai Pasal 81 Ayat 1, 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 1, 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Fredy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us