Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung masih terus berkoordinasi dengan Balai BPOM. Itu terkait temuan gudang kosmetik tanpa izin edar alias ilegal merk Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah), Jumat 11 Juni 2021 lalu.
"Koordinasi awal kita masih di izin edar, tapi secara kasat mata memang di kotak kosmetik tidak tercantum apa-apa. Ini yang kita tanyakan ke BPOM, apakah sudah terdaftar atau belum,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, kepada IDN Times, Minggu (20/6/2021).