Bandar Lampung, IDN Times – Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, buka suara terkait dikabulkannya tuntutan kliennya sengketa Pilwali Bandar Lampung. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung secepatnya mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai perundang-undangan dan tuntutan kami dikabulkan. Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," tegasnya pasca sidang sengketa penanganan pelanggaran Pilkada 2020 di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).