Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tangan Terborgol, Arinal Djunaidi Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (9/9/2026).
  • Arinal datang dengan kendaraan tahanan Kejati Lampung, mengenakan rompi tahanan merah muda, peci hitam, dan masker putih di bawah pengawalan ketat.
  • Perkara ini menyangkut dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES melalui PT LEB, senilai US$17,286 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Kedatangan Arinal untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Berdasarkan pantauan IDN Times, Arinal tiba dibawa menggunakan kendaraan tahanan taktis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Di tengah pengawalan ketat, ia juga tampak terlihat mengenakan peci hitam lengkap dengan masker putih.

Setibanya di lokasi, Arinal langsung dikawal sejumlah petugas menuju ruang tunggu tahanan di pengadilan setempat. Ia tampak menundukkan kepala saat berjalan melewati kerumunan awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Meski demikian, Arinal memilih bungkam dan tak mengomentari sederet pertanyaan dilontarkan awak media ihwal perkara korupsi menjerat dirinya.

Perkara yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB, perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Sidang perdana ini menjadi tahapan awal proses pengembangan dalam persidangan, untuk menguraikan secara resmi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Arinal di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut diketahui dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Nilai dana menjadi sorotan dalam perkara ini senilai US$17,286 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article