Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wanita Pencuri di Rumah Mantan Pj Bupati Lamtim Ternyata Residivis

Viral! Ibu Rumah Tangga Kepergok Mencuri di Rumah Eks Pj Bupati Lamtim. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Aksi pencurian dilakukan wanita sempat viral di media sosial (medsos) terjadi di rumah mantan Pj Bupati Lampung Timur. Pelaku ternyata residivis terhadap kasus serupa.

Pelaku diketahui adalah warga Sukarame, Kota Bandar Lampung inisial HS (37), ia pernah dilaporkan atas kasus pencurian modus serupa yaitu, berpura-pura menjadi tamu undangan di sebuah pesta berada wilayah hukum Sukareme pada 2014 silam.

"Ini pengakuan dari keterangan tersangka HS, pernah juga mencuri dengan modus sama di 2014 lalu," ujar Panit Reskrim Polsek Kedaton, Aiptu Kiki, mewakili Kapolsek Kompol Atang Syamsuri, Selasa (14/6/2022).

1. Pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung khusus perempuan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kiki menyebut, pihaknya akan berfokus pada penanganan kasus HS di wilayah hukum Polsek setempat, Sabtu (11/6/2022) kemarin.

"Sesuai dengan laporan polisi dari korban yang kami terima, kami fokus ke proses penyidikan tindak pidana yang tersangka HS lakukan kemarin," imbuhnya.

Meskipun penyelidikan perkara ditangani Polsek Kedaton, Kiki menginformasikan, proses penahanan HS di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Itu lantaran Mapolsek setempat tidak memiliki rutan khusus perempuan.

"Perkara tetap lanjut, sudah kita terbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," sambung dia.

2. Pelaku dijerat Pasal 362 dan terancam penjara 5 tahun

Barang bukti hasil curian HS saat menyatroni rumah mantan Pj Bupati Lampung Timur, Tauhidi. (IDN Times/Istimewa)

Terkait barang bukti kejahatan, kepolisian telah mengamankan uang tunai sekitar Rp8 juta berikut sejumlah perhiasan seperti 5 gelang emas dan cincin emas. Itu didapati berada dalam tas pelaku saat melancarkan aksinya di tengah resepsi pernikahan anak mantan Pj Bupati Lampung Timur, Tauhidi.

Atas perbuatan tindak pidana pencurian ini, Kiki menegaskan, tersangka HS dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan bpenjara paling lama 5 tahun.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, penanganan perkana sudah masuk tahap sidik," kata Panit Reskrim Polsek Kedaton.

3. Polisi benarkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian modus serupa

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan laporan kepolisian terhadap pelaku HS, atas kasus pencurian dengan modus serupa terjadi di wilayah hukum Sukareme pada 2014 silam.

Namun demikian, Kapolsek belum mengetahui rinci detail kasus menjerat wanita sehari-hari mengaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut. Mengingat, kala itu dirinya belum berdinas di Polsek Sukarame.

"Tahunya sebatas itu saja, kalau memang pernah yang bersangkutan (HS) terlibat kasus sama di wilayah Sukarame. Iya, dia residivis," tandas Kapolsek.

4. Aksi pencurian pelaku viral di media sosial

Aksi HS saat terpergok mencuri di rumah mantan Pj Bupati Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa)

Aksi pencurian HS diketahui sempat viral, usai rekaman video memperlihatkan sesosok ibu rumah tangga di Bandar Lampung diduga tepergok mencuri di lokasi pesta berada di sebuah rumah tersebar dan viral di media sosial (medsos) TikTok.

Berdasarkan video viral diunggah akun TikTok @abileokun, memperlihatkan sesosok wanita mengenakan gaun panjang motif bunga-bunga lengkap memakai hijab warna hitam tengah menampakkan mimik wajah panik. Itu lantaran dikerumuni sejumlah orang, termasuk tuan rumah pemilik hajat usai kedapatan menyimpan sejumlah uang bernilai jutaan rupiah hingga perhiasan diduga hasil curian.

Usut punya usut, video viral berdurasi 1.52 menit bertuliskan "Waspada komplotan ibu-ibu pencuri di tengah orang punya hajat" tersebut berlangsung saat pesta di rumah mantan Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi terletak di Jalan Nunyai, Kacamata Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us