Viral Video Penculikan Anak di Tulang Bawang, Polda Lampung: Hoaks

Para tersangka terancam UU ITE

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memastikan video viral dugaan penculikan anak yang beredar luas di media sosial (medsos) Tiktok, merupakan kabar tidak benar alias hoaks.

Dari video unggahan akun @sandratitik0 itu sempat tersebar di grup pesan singkat WhatsApp (WA) dan menghebohkan publik, khususnya warga di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Dalam video terlihat sosok perempuan yang ditangkap warga dan mengaku sudah menculik anak kecil untuk diperjualbelikan.

1. Korban dipaksa mengakui penculik karena suami dalam keadaan terancam

Viral Video Penculikan Anak di Tulang Bawang, Polda Lampung: HoaksKabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, video dugaan penculikan dipastikan hoaks setelah hasil penyelidikan jajaran Polres Tulang Bawang.

Menurutnya, kasus itu bermula saat Andi Saputra bersama istri Naning sedang bersilaturahmi ke rumah sang mertua Lina bernama Mawi di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Selasa (3/5/2022).

Memasuki pukul 19.00 WIB, Lina meminta pelapor bernama Andi mengantarkan adik iparnya, Rudi bersama seorang teman perempuan bernama Sinta ke Gedung Aji Lama.

"Sesampainya kembali ke rumah awal, Andi ditunggu keluarga Lina yang langsung dicekik dan ditendang karena merasa terancam dan tertekan. Akhirnya demi keselamatan suaminya, Naning dipaksa mengikuti keinginan keluarga Lina untuk mengakui telah menculik anak di bawah umur," terang Pandra.

Baca Juga: Hepatitis Akut Anak di Lampung Belum Ada, Dinkes Minta Jangan Panik

2. Perkara telah memasuki tahap penyidikan

Viral Video Penculikan Anak di Tulang Bawang, Polda Lampung: HoaksIlustrasi penculikan (hk01.com)

Pandra menyampaikan, korban Naning di bawah tekanan dan ancaman kemudian direkam untuk mengakui penculikan meski tidak dilakukan. Rekaman itu lalu diviralkan melalui akun Tiktok bernama @sandratitik0 dan @riantono.

"Sebenarnya penculikan itu tidak benar. Atas kejadian tersebut, pelapor ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum berlaku," imbuhnya.

Dalam proses penanganan perkara, Pandra menyebut Polres Tulang Bawang telah menggelar upaya penyelidikan, mengecek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sidik, dan menyita barang bukti.

"Polres Tulang Bawang sudah menyelidiki lebih lanjut dengan UU ITE, riksa saksi ahli ITE, pidana, dan melakukan take down terhadap video, serta gelar perkara menetapkan tersangka," sambung dia.

3. Para terlapor diancam UU ITE

Viral Video Penculikan Anak di Tulang Bawang, Polda Lampung: Hoaksfaktualnews.co

Atas penanganan perkara tersebut, Pandra kembali menegaskan laporan terhadap Andi Saputra sudah memasuki tahap penyidikan Satreskrim Polres Tulang Bawang. Selain itu, para tersangka bakal dikenakan UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp750 juta.

"Kami imbau kepada masyarakat agar bijak dan cerdas menggunakan gadget, ingat saring sebelum sharing," tandas dia.

Baca Juga: Pemuda Tanggamus Usia 19 Tahun Ditangkap, Perkosa Anak Bawah Umur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya