Terlilit Utang, Wanita Tipu Pemilik Toko Elektronik Puluhan Juta

Modus memalsukan transferan bukti pembelian

Intinya Sih...

  • Seorang wanita di Tanggamus memalsukan transferan bukti pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.
  • Pelaku ditangkap setelah korban pemilik toko elektronik melaporkan penipuan dengan kerugian Rp77 juta.
  • Pelaku terdesak kebutuhan membayar utang-piutang dan digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Pringsewu, IDN Times - Seorang wanita asal Kabupaten Tanggamus melancarkan aksi penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah. Pelaku menipu korbannya modus memalsukan transferan bukti pembelian.

Pelaku inisal BIM (28) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap petugas di kediaman orang tuanya berada di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.

"Iya, kami mengamankan wanita tersangka kasus penipuan atas laporan korban merupakan pemilik toko eletronik," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: 43 Gempa Bumi Guncang Lampung Selama Juni 2024, Terbesar di Tanggamus

1. Korban rugi sampai Rp77 juta

Terlilit Utang, Wanita Tipu Pemilik Toko Elektronik Puluhan JutaTersangka penipuan inisial BIM menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Irfan menjelaskan, korban Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III mengaku telah ditipu pelaku BIM modus memalsukan bukti transfer pembelian barang-barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi dan sejumlah barang lainnya.

Tindak penipuan tersebut mengakibatkan korban sampai menanggung kerugian senilai Rp77 juta. Alhasil, perbuatan pelaku tersebut dilaporkan korban kepada pihak kepolisian setempat.

"Selain menangkap pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas belum sempat dijual. Penyidik juga telah mengamankan enam lembar struk palsu digunakan pelaku menipu korban," ungkap kasatreskrim.

2. Diakui tersangka demi bayar utang dan penuhi kebutuhan hidup

Terlilit Utang, Wanita Tipu Pemilik Toko Elektronik Puluhan JutaTersangka penipuan inisial BIM menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Irfan melanjutkan, BIM ini mengaku terpaksa hingga nekat melakukan kejahatan serupa lantaran terdesak kebutuhan membayar utang-piutang.

Selain itu, uang hasil penjualan barang elektronik dari korbannya ini juga digunakan untuk membeli dan memenuhi kebutuhan hidup tersangka sehari-hari.

"Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan, kami masih mendalami apakah aksi kejahatan serupa tutur dilakukan terhadap korban-korban lainnya," katanya.

3. Dijerat pasal penipuan dan pidana 4 tahun penjara

Terlilit Utang, Wanita Tipu Pemilik Toko Elektronik Puluhan JutaTersangka penipuan inisial BIM menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Irfan menambahkan, pelaku BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pringsewu. Wanita ini bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Tersangka BIM terancam hukuman pidana selama empat tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Hari Kedua di Lampung, Jokowi Bakal Panen Kopi hingga Cek Harga Bapok

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya