Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Terima Ditegur Cari Cacing, Pemuda Lampung Tengah Tikam Tetangga

ilustrasi penikaman (unsplash.com/Markus Spiske)
Intinya sih...
  • Seorang pemuda di Lampung Tengah menikam tetangganya saat ditegur karena merusak saluran air rumah korban.
  • Korban mengalami luka sayatan dan dua luka tikaman akibat perbuatan pelaku yang emosi saat ditegur.
  • Pelaku bersama rekannya berhasil diamankan kepolisian dengan barang bukti berupa sebilah pisau, dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah menikam tetangga pria menegurnya saat mencari cacing di saluran air rumah korban. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau kini telah diamankan kepolisian.

Pelaku inisial HW (24) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Korban S (32) mengalami luka sayatan hingga dua luka tikaman akibat perbuatan pemuda tersebut.

"Korban ini menegur karena mereka (pelaku dan rekannya) menggali dan merusak comberan rumah, tapi pelaku tak terima langsung emosi dan menyerang korban," ujar Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M Putra, Selasa (16/1/2024).

1. Pelaku menyalahartikan teguran korban

Sosok pelaku HW. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Dijelaskan Andi, penganiayaan berujung aksi penikaman itu bermula saat pelaku HW bersama dua rekannya tengah mencari cacing di saluran air tepat depan rumah korban, Sabtu (13/1/2024).

Melihat aktivitas pelaku dan rekan-rekannya itu, korban berupaya menegur dikarenakan saluran air dirusak bisa mengakibatkan air masuk ke dalam rumah korban.

"Pelaku ini justru salah mengartikan teguran korban dan tersulut emosi. 'Saya gak takut sama orang, saya tikam kamu'," kata kapolsek menirukan suara pelaku di waktu kejadian.

2. Menyelamatkan diri ke dalam rumah, pelaku kabur

Penampakan barang bukti pisau. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Tak terima ditegur korban, Andi melanjutkan, pelaku HW mengancam S dengan mengeluarkan sajam dari celananya dan langsung menyerang korban. S sempat menangkis, namun jarinya terkena sayatan sayatan pisau tersebut.

Tak sampai disitu, pelaku naik pitam kembali berupaya menyerang korban membabi buta. Korban berusaha mengelak akhirnya mendapat 2 luka tikaman pada tangan kiri.

"Korban lari ke dalam rumah menyelamatkan diri dan pelaku bersama rekannya langsung kabur. Atas kejadian ini, korban melapor ke Mapolsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata dia.

3. Diancam pidana 2 tahun

ilustrasi borgol (foto: Freepik)

Pascamenerima laporan korban, Andi menambahkan, petugas segela menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, hingga berhasil menangkap HW di Kampung Lempuyang Bandar.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau digunakan menyerang dan melukai korban. Pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun penjara," tandas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us