Suami Nekat Habisi Nyawa Pria Idaman Istri Siri di Lampung Tengah

Korban menerima luka tusuk dibagian kaki betis

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang suami nekat menghabisi nyawa teman pria sang istri siri ditinggal merantau ke Pulau Jawa. Kejadian itu berlangsung di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka tindak pidana pembunuhan tersebut bernama, Hendra Kurniawan (41), suami siri sekaligus pelapor Rohimah (21) yang kedapatan bersama pria idaman lain di kediamannya yaitu, korban Julfhakar (41).

"Benar, tersangka sehari-hari bekerja merantau di Jawa, HK (Hendra Kurniawan) pulang setelah menerima laporan anaknya. Kalau si ibu main gelap dengan pria lain," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (5/10/2022).

1. Tersangka dan korban sempat cekcok di kamar sang istri siri

Suami Nekat Habisi Nyawa Pria Idaman Istri Siri di Lampung TengahIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Doffie melanjutkan, peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut bermula saat Hendra mendatangi Rumah Sekretaris Kampung, Wayan Sukadana, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Lalu ia menjelaskan, istri sirinya, Rohimah tengah menginapkan seorang laki-laki atas nama Julfhakar.

Kemudian Wayan menghubungi Kepala Kampung Ali Sadikin dan langsung menuju rumah Rohimah. Sesampainya di depan gerbang rumah masih terkunci dari dalam, Hendra langsung melompati pagar dan masuk ke dalam rumah memang pada saat itu tidak terkunci.

"Pelaku langsung menuju kamar istri sirinya dan mendobrak pintu kamar tersebut. Selanjutnya, sempat terjadi keributan di kamar dan pelaku menusuk kaki betis korban sebelah kiri menggunakan sajam jenis pisau," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lamteng, Polisi Tangkap 2 Tersangka

2. Luka tusukan terlalu besar dan menghembuskan nafas di rumah sakit

Suami Nekat Habisi Nyawa Pria Idaman Istri Siri di Lampung TengahKapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat memimpin ungkap kasus. (IDN Times/Istimewa)

Mendapati situasi tersebut, saksi Wayan dan Ali masuk ke dalam rumah dan langsung menghubungi petugas Polsek Selagai Lingga. Namun tersangka Hendra sudah langsung melarikan diri melalui sisi bagian belakang rumah Rohimah.

"Anggota polsek kami yang mendatangi TKP, langsung membawa korban dengan kondisi sudah berlumuran darah di bagian kaki menuju ke rumah bidan," ucap Doffie.

Namun nahas, lantaran luka tusuk korban terlalu besar, sang bidan tidak dapat membantu dan berbuat banyak. Selanjutnya, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Handayani, Kotabumi Lampung Utara. "Saat tiba di rumah sakit, nyawa korban JR sudah tidak tertolong," sambung Kapolres.

3. Tertangkap di Pelabuhan Bakauheni kurang dari 12 jam pascaperistiwa berlangsung

Suami Nekat Habisi Nyawa Pria Idaman Istri Siri di Lampung TengahIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan laporan kasus pembunuhan tersebut, Doffie menambahkan, personel Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung mengejar tersangka Hendra. Itu dengan berkoordinasi bersama petugas KSKP Bakauheni untuk menyekat, guna mencegah tersangka hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (1/10/2022).

Alhasil, kepolisian mampu mengamankan tersangka Hendra pada saat akan pergi kembali ke Pulau Jawa. Selanjutnya, pria tersebut dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini dapat diungkap dalam waktu 12 jam. Keberhasilan pengungkapan adalah salah satu komitmen kami, dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah," tegas Kapolres.

4. Terancam 15 tahun penjara

Suami Nekat Habisi Nyawa Pria Idaman Istri Siri di Lampung TengahIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersamaan dengan pelaku, polisi diketahui turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP merek Oppo dan Vivo, uang tunai Rp8.100.000, 1 lembar tiket penumpang bus PO Handoyo, 1 KTP milik pelaku, 4 ATM BRI, dan pakaian dikenakan saat persitiwa tindak pidana berlangsung.

"Ungkap kasus tindak pidana pembunuhan ini, maka tersangka Hendra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara," tandas Kapolres.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Dadu Koprok di Resepsi Pernikahan Lamteng

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya