Remisi Kemenkumham Lampung Hari Kemerdekaan, 51 Napi Langsung Bebas!

Total penerima remisi 5.255 warga binaan

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung mengusulkan 5.255 warga binaan mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi mengatakan, remisi tersebut diperuntukkan bagi warga binaan di 16 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebar di Provinsi Lampung.

"Untuk saat ini 16 rutan dan lapas tersebar dihuni 9.078 warga binaan, yang 5.255 orang di antaranya diusulkan untuk menerima remisi umum (RU1) dan RU2 di momen HUT RI ke-77 mendatang," ujar Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Polres Way Kanan Bongkar Perjudian Sabung Ayam, 3 Pelaku Ditangkap!

1. Sebanyak 51 napi akan langsung bebas

Remisi Kemenkumham Lampung Hari Kemerdekaan, 51 Napi Langsung Bebas!Kanwil Kemenkumham Lampung di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari total penerimaan usulan remisi tersebut, Farid menjelaskan, terdapat 5.204 warga binaan mendapatkan remisi kategori RU1 atau pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Ada juga 51 napi tambahan lainnya berhak menerima RU2 alias langsung bebas.

Total rincian penerimaan usulan remisi, 3.275 napi pidana umum, 1.953 napi narkotika, 15 napi perkara korupsi, 8 napi terorisme, dan 4 napi kasus ilegal trafficking.

"Pada remisi kali ini, sebanyak 2.080 tahanan dan 1.717 napi tidak mendapatkan remisi, karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap dan tercatat di buku register F," kata Farid.

2. Syarat penerimaan remisi

Remisi Kemenkumham Lampung Hari Kemerdekaan, 51 Napi Langsung Bebas!Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut Farid mengungkapkan, para penerima usulan remisi tersebut telah memenuhi dua persyaratan mutlak yaitu, administratif dan substantif hingga berhak menerima pengurangan masa tahanan maupun langsung bebas.

Menurutnya, syarat administratif semisal telah menjalani kurungan pidana minimal 6 bulan dan syarat subtantif, terkait tingkah laku perbuatan napi selama berada di dalam lapas, termasuk menjalankan semua kegiatan dengan aktif dan baikm

"Terpenting para penerima remisi juga tidak tercatat dalam buku register F, berupa pelanggaran berat di dalam lapas maupun rutan. Jika iya, maka tidak mendapatkan remisi pada tahun itu dan baru menerima pada tahun berikutnya," terang Farid.

3. Pemberian remisi berpusat di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

Remisi Kemenkumham Lampung Hari Kemerdekaan, 51 Napi Langsung Bebas!Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Farid menambahkan, remisi bagi napi dengan perkara narkotika, korupsi, dan terorisme harus sudah mengikuti program deradikalisasi diselenggarakan lembaga dan NKRI. Termasuk pengembalian uang kerugian negara bagi para koruptor.

Menurut rencana, pemberian remisi tersebut akan diselenggarakan terpusat di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Rabu, 17 Agustus 2022.

"Kegiatan ini rencananya akan dihadiri Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Kepala Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi," tandas dia.

Baca Juga: Konsumsi Solar dan Pertalite di Lampung Naik, Pertamina Bilang Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya