Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Way Kanan, Fakta Baru Terkuak

Total adegan rekonstruksi sebanyak 87 di 3 lokasi

Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jumat (7/10/2022). Hasilnya, terungkap fakta awal mula cekcok antar kakak adik yaitu, korban Wawan Wahyudin dan pelaku Erwin hingga pembunuhan sadis.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dipimpin langsung Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna tersebut diketahui menampilkan total sebanyak 87 adegan di 3 lokasi yaitu. Rinciannya, TKP utama rumah korban Zainudin, rumah Hengky menjadi kediaman rekan Erwin, dan kebun singkong lokasi penguburan korban Juwanda.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk mensinkronkan antara keterangan BAP dari saksi-saksi, tersangka dengan barang bukti yang ada di TKP. Sehingga timbul ada kesesuaian kejadian antara penyidik dan pihak kejaksaan terhadap perkara ini," ujar Kapolres pasca rekonstruksi.

1. Tersangka bunuh 4 korban dipukul dengan bonggol kapak

Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Way Kanan, Fakta Baru TerkuakSatreskrim Polres Way Kanan telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil rangkaian rekonstruksi kasus, Teddy melanjutkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari percekcokan antara Wawan dan tersangka Erwin Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari WIB. Perselisihan saudara kandung tersebut ihwal permasalahan utang piutang dan harta warisan.

Saat waktu sama, korban lainnya yaitu sang ayah Zainudin, ibu tiri Romlah, dan bocah usia 6 tahun anak Wawan inisial Z tertidur lelap di dalam kamar masing-masing. Di tengah perselisihan tersebut, seketika tersangka Erwin tersulit emosi dan terbesit untuk menghabisi nyawa Wawan.

"Tersangka E ini lalu mengambil kapak dan menggunakan sisi bagian bonggol, langsung menghabisi Wawan dengan cara memukul bagian kepala sebanyak 2 kali," terang kapolres.

Mendengar suara keributan tersebut, korban Zainuddin dan Siti Romlah seketika terbangun. Panik aksinya diketahui kedua orang tua, Erwin turut menghabisi nyawa sang ayah dengan cara serupa. "Melihat kejadian itu, korban Siti Romlah lari menuju dapur lalu dikejar oleh tersangka dan ikut dibunuh dan dipukul sebanyak 3 kali," sambung Teddy.

Baca Juga: Begini Keseharian Erwin, Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan

2. Sempat menghisap 2 batang rokok sebelum memasukkan para korban ke dalam septic tank

Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Way Kanan, Fakta Baru TerkuakSatreskrim Polres Way Kanan telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Kekejian tersangka tidak sampai di situ, Erwin mendengar suara sang keponakan alias anak korban Wawan inisial Z di dalam kamar tengah menangis ketakutan. Dirinya langsung menghampiri bocah malang tersebut dan mematikan lampu kamar.

"Sejurus kemudian tersangka E langsung mencekik dan membekap korban Z dari belakang, hingga sekitar 5 menit dan dipastikan tidak bergerak lagi," ungkap Kapolres.

Paacapembantaian sadis tersebut sebagaimana dalam salah satu adegan, Teddy mengungkapkan, tersangka Erwin sempat menyulut dan menghisap 2 batang rokok. Kemudian langsung memeriksa keadaan sumur sudah alih fungsi menjadi septic tank, hendak digunakan sebagai lokasi pembuangan jasad keempat korban.

"Untuk urutan pembunuhan yang terjadi di rumah korban Zainuddin itu ialah Wawan, Zainuddin, Siti Romlah, dan Z. Sementara untuk menghilangkan jejak para korban yaitu, dimasukkan ke dalam septic tank yang pertama Wawan, disusul Siti Romlah, dilanjutkan Zainuddin dan terakhir Zahra," terang Kapolres.

Setelah semua korban berada di dalam septic tank, tersangka Erwin sempat menutupi tumpukan jasad tersebut dengan kasur. Baru keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB ditutup menggunakan cor-coran semen. "Penutupan permanen ini guna bau jasad para korban tidak tercium," lanjut Teddy.

3. Kedua tersangka sempat menginap bersama jasad korban Juwanda

Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Way Kanan, Fakta Baru TerkuakSatreskrim Polres Way Kanan telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Terkait pembunuhan seorang korban lainnya yaitu, sang adik tiri Juwanda. Teddy mengungkapkan itu berlangsung sekitar April 2022. Mulanya, ini telah direncanakan tersangka Erwin dan tersangka Diki notabene anak kandungnya di rumah Henky, seorang rekan pelaku sekaligus warga kampung setempat.

Pembunuhan tersebut diketahui berlangsung saat dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB sekitar April 2022. Dalam aksinya tersebut, tersangka Erwin mengendarai sepeda motor menuju rumah Zainudin, guna memastikan korban Juwanda tertidur dan langsung masuk ke dalam rumah seraya mengambil besi panjang di dapur.

"Korban saat itu tertidur dengan posisi miring ke kiri, tersangka E langsung memukul korban Juwanda sebanyak 2 kali di bagian leher. Nah, saat itu korban Juwanda masih dalam keadaan hidup, dia langsung mengambil tali. Sementara tersangka D berada di ruangan berbeda sembari menunggu perintah ayahnya," ungkap Teddy.

Selama masih bergerak, korban Juwanda ditali mulai dari kaki, tangan, hingga kepala. Pada saat membuang korban Juwanda, barulah peran tersangka Diki hadir. Kemudian tersangka Erwin sempat mengecek septic tank dulu sempat dicor olehnya. Itu dilakukan agar bisa memasukkan korban Juwanda dalam septic tank, namun ternyata coran sudah tak bisa lagi dihancurkan.

"Hingga kemudian mereka bedua berfikir dan tidak jadi mengubur korban Juwanda di kebun singkong. Tapi korban lebih dulu diinapkan di rumah korban Zainudin bersama kedua tersangka," terang Kapolres.

4. Seorang tersangka akan dijerat Pasal 556

Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Way Kanan, Fakta Baru TerkuakIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Melanjuti aksinya tersebut, kedua tersangka keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB mengubur Juwanda di kebun singkong milik tersangka Erwin. Jasad diangkut menggunakan Mobil L 300 diikuti tersangka Diki menggunakan sepeda motor.

"Korban Juwanda pun dikuburkan, sebelum dikubur korban ditutupi dengan kain dan gundukan tanah, lalu ditanami pohon singkong," ucap Teddy.

Terkait pasal dipersangkakan, Teddy menegaskan tersangka Erwin dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau penjara selama 20 tahun. "Untuk tersangka D, terungkap fakta hanya turut serta maka kemungkinan dijerat Pasal 556," tandas Kapolres.

Baca Juga: Polisi Mulai Autopsi Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Way Kanan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya