Polisi Tangkap Guru Predator Anak di Way Kanan! HP Berisi Foto Senonoh

Jumlah korban 5 anak kelas 3 SD

Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) inisial DR (56), berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap karena mencabuli lima anak didiknya masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

Kelima anak korban tindak pidana pencabulan tersebut masing-masing inisal D, AW, PS, TNY dan MO. Mereka diketahui masih satu kelas di sekolah dasar setempat.

"Tersangka DR sudah ditangkap di Kampung Negeri Sungkai dan pada saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat memimpin konferensi pers, Senin (10/10/2022).

1. Pencabulan berlangsung di rumah kosong belakang sekolah

Polisi Tangkap Guru Predator Anak di Way Kanan! HP Berisi Foto SenonohTersangka DR, guru cabul di Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Teddy mengungkapkan, perbuatan bejat predator anak itu terungkap saat korban inisial D (8), sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah. Tiba-tiba dipanggil tersangka DR menghadap ke ruang guru, Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setibanya di sana, korban diajak tersangka menuju rumah kosong berada tepat di belakang sekolah, dengan cara memegang tangan kanan D sambil menarik paksa menggunakan tangan kiri pelaku.

"Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku. Namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 Bulan

2. Korban diancam akan diturunkan kelas

Polisi Tangkap Guru Predator Anak di Way Kanan! HP Berisi Foto SenonohIlustrasi sekolah di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Setelah sampai di lokasi dimaksud, tersangka DR langsung menyuruh korban masuk ke kamar mandi, itu dilakukan sambil mengancam korban agar tidak menjerit dan akan menurunkan kelas D.

"Disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru," imbuh Teddy.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intim. Mendengar keluhan itu, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Mapolres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

"Hasil pemeriksaan terhadap korban D, siapa saja saksi yang melihat saat kejadian dan korban menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas," lanjut Kapolres.

3. Handphone tersangka berisi foto-foto alat vital korban

Polisi Tangkap Guru Predator Anak di Way Kanan! HP Berisi Foto SenonohGoogle

Hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dimaksud korban D, ternyata keempat teman sekelasnya tersebut ikut mengakui mengalami perlakuan serupa yaitu, dicabuli oleh oknum guru insial DR.

Bersamaan dengan tersangka, Teddy juga mengungkapkan, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 unit handphone Android milik tersangka DR berisi foto-foto organ vital korban. Itu sudah dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS, maka bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dimana hukum ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud ayat (1). Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres.

4. Perbuatan cabul terakhir kelima korban di awal Oktober kemarin

Polisi Tangkap Guru Predator Anak di Way Kanan! HP Berisi Foto SenonohIlustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DR, perbuatan cabul terhadap korban lain yakni, inisial AW dan MO terakhir diakui berlangsung, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY, menjadi korban tersangka terakhir yaitu, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Benar, jadi para korban semuanya masih satu kelas berjumlah 5 dengan rata-rata usai 8 tahun yaitu, siswi kelas 3 sekolah dasar," tandas Kapolres.

Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Tersangka, Motif Uang Rokok!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya