Polisi Tangkap 4 Pelaku Penodongan, Satu Pelaku Honorer BNN Lampung

Modus todong korban pakai senpi dan sajam

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Unit Reskrim Polres Sukarame menangkap 4 pelaku pencurian bermodus menodongkan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) kepada korban. Insiden itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung tepat di bawah Flay Over Transmart, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Keempat tersangka penodongan masing-masing inisial D (37), N (30), Y (30) warga Kota Bandar Lampung dan AL (37) warga Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

"AL, ini petugas harian lepas atau pegawai honorer di BNN Provinsi Lampung. Kami juga menemukan alat tes penggunaan narkotika sebagai barang bukti, yang memang juga digunakan sebagai modus mereka," ujar Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, di hadapan awak media, Selasa (31/5/222).

1. Truk korban dirampas pelaku

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penodongan, Satu Pelaku Honorer BNN LampungPolsek Sukarame menangkap 4 pelaku curas di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam melancarkan aksinya, Warsito menyebutkan keempat pelaku memiliki peran masing-masing yaitu, AL bertindak sebagai otak kejahatan, sementara 3 rekan lainnya bertugas menodong, mengikat, hingga membuang korban di daerah Batu Putu, Sukadanaham, Bandar Lampung.

"Jadi korban merupakan sopir truk, setelah ditodong sempat disekap ke dalam sebuah mobil Avanza milik salah satu pelaku dan dibawa berputar-putar sebelum akhirnya dibuang di daerah Batu Butu," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, korban diketahui langsung menyambangi Polsek Telukbetung Utara dan diarahkan ke Mapolsek Sukarame untuk membuat laporan kepolisian. "Akibat peristiwa ini total kerugian dialami korban mencapai 450 juta, karena memang truk Izusu Giga nopol BE 8959 NC dikemudikan korban sempat dicuri para pelaku," sambungnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Lampung, Truk Hantam 7 Kendaraan, 2 Meninggal

2. Mobil truk korban sempat dicuri dan ditemukan di daerah Jawa Tengah

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penodongan, Satu Pelaku Honorer BNN LampungPolsek Sukarame menangkap 4 pelaku curas di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupaya 1 mobil Toyota Avanza warna biru metalik nopol B 1620 KFG, 1 HP Vivo 1724 wama hitam, 1 HP Oppo wama hitam, 1 HP Nokia warna biru, 1 kartu e-Tol Mandiri, 4 tas selempang warna hitam, 1 buku tabungan Bank BCA berikut kartu ATM.

"Kami juga mengamankan sebuah surat keterangan leasing dan sebilah keris bersarung kayu warna cokelat. Sementara untuk senpi diakui para pelaku sudah dibuang. Namun ini akan tetap kami dalami," tegas Kapolsek.

Sementara satu unit truk box milik korban, Izusu Giga wama putih nopol BE 8959 NC berhasil ditemukan di daerah Jawa Tengah. "Keseluruhan barang bukti beserta para pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung Warsito.

3. Para pelaku acapkali beraksi disejumlah kabupaten di Provinsi Lampung

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penodongan, Satu Pelaku Honorer BNN LampungPolsek Sukarame menangkap 4 pelaku curas di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam penanganan perkara, Warsito mengungkapkan, para pelaku diketahui bukan hanya beraksi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Aksi serupa juga turut dilakukan di sejumlah kabupaten seperti Tanggamus, Lampung Tengah, hingga Lampung Selatan.

Selain itu, kepolisian juga masih akan mendalami aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan keempat pelaku masih memiliki sindikat lainnya belum tertangkap.

"Umumnya modus operandi para pelaku yaitu, mendekati dan menodong korban dengan sejenis pistol dan sajam. Kemudian korban disekap lalu dibuang dalam keadaan mata tertutup dan tangan terikat. Beberapa laporan juga sudah masuk ke Mapolsek dan Mapolda," kata dia.

4. Dijerat Pasal 365 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penodongan, Satu Pelaku Honorer BNN LampungPolsek Sukarame menangkap 4 pelaku curas di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebagai langkah tindak lanjut, kapolsek menegaskan para tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan ditangani Unit Reskrim Polsek Sukarame dan terhadap tersangka di lakukan penahanan di ruang sel Polsek Sukarame," tandas Warsito.

Baca Juga: Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya