Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Tersangka Keributan di Pantai Tiska

Para tersangka dikenakan wajib lapor

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan status penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka pemicu aksi keributan di Pantai Tiska, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (8/5/2022).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, penetapan itu menyusul pencabutan laporan polisi atas aksi keributan pelaku membawa senjata tajam (sajam) tersebut.

"Dalam perkembangan penanganan perkara ternyata korban mencabut laporan dan di antara mereka juga sudah ada perdamaian," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Buntut Kericuhan, Polisi Tutup Sementara Operasional Pantai Tiska

1. Para tersangka dikenakan wajib lapor

Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Tersangka Keributan di Pantai TiskaKasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski penahanan ketiga tersangka telah ditangguhkan, Devi tetap menegaskan, penanganan perkara dipersangkakan pasal berlapis yaitu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam serta Pasal 335 KUHPidana, tentang Pengancaman dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara tersebut tetap berjalan.

Maka dari itu, pihak kepolisian juga tetap mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor ke Mapolresta Bandar Lampung. "Perkara masih berjalan, jadi status penyidikan tetap berjalan. Ya betul (tersangka dikenakan wajib lapor)," tegas Kasatreskrim.

2. Belum ada penambahan tersangka

Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Tersangka Keributan di Pantai Tiskaakuratnews.com

Selain ketiga tersangka masing-masing inisial D, A, dan T, Devi juga menyebutkan, tidak ada penambahan status tersangka lain. Itu merujuk hasil gelar perkara telah dilakukan kepolisian sebelumnya.

"Belum (pelimpahan berkas perkara tahap I), akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," imbuh Kasatreskrim.

3. Pantai Tiska sudah beroperasi kembali

Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Tersangka Keributan di Pantai TiskaPenampakan Pantai Tiska pasca aksi kericuhan dengan membawa sajam. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pasca surat imbauan penutupan sementara, Kapolsek Panjang, Kompol M Joni menjelaskan, Pantai Tiska saat ini sudah kembali beroperasi seperti biasa. Itu menyusul situasi dan kondisi pascaaksi keributan di sekitar lokasi kejadian berlangsung aman dan normal.

"Sudah operasi lagi dari seminggu kemarin, tapi tentu kami akan tetap mengawasi operasional di Pantai Tiska," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Ribut Masalah Uang Makan, 3 Tersangka Picu Keributan di Pantai Tiska

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya