Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan 10 Ton Solar Bersubsidi di Lampung

Barang bukti Truk Fuso tangki modifikasi

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penggerebekan berlangsung di salah satu area pergudangan tepi Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Jumat (2/9/2022).

Aksi tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tersebut berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton solar bersubsidi.

"Di lokasi ini, telah diamankan terduga pelaku 5 orang dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas penindakan hari ini," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan di lokasi penggerebekan.

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas

1. Modus penimbunan memanfaatkan tangki bahan bakar modifikasi

Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan 10 Ton Solar Bersubsidi di LampungDitreskrimun) Polda Lampung menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Reynold mengungkapkan, kasus penimbunan tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat penegak hukum Polda Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Modusnya, para terduga pelaku sengaja mengoperasikan truk Fuso telah dilengkapi tangki pengisian bahan bakar modifikasi. Kemudian membeli ketersediaan stok solar secara normal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Truk ini notabene penggunaan normal satu tangki 200 liter, tapi justru bisa menyedot 300-400 liter bahkan lebih, karena di dalamnya telah dimodifikasi tangki berisi ukuran 10.000 liter," ucapnya.

Selain itu, para pelaku juga diketahui telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot, agar mampu mengalirkan solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk. "Jadi otomatis, saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki modifikasi," sambung dia.

2. Barang bukti solar bersubsidi hingga 1 truk Fuso

Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan 10 Ton Solar Bersubsidi di LampungDitreskrimun) Polda Lampung menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersamaan dengan barang bukti utama 10 ton solar bersubsidi, kepolisian juga turut menyita truk Fuso warna oranye nopol BE 9019 BO, sejumlah drum penyimpanan solar, hingga alat mesin penyedot digunakan untuk mendistribusi solar subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di TKP.

Reynold juga menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan para pelaku untuk menghasilkan atau meningkatkan daya penjualan solar bersubsidi diluar harga nomar, sehingga mendatangkan keuntungan finansial bagi para pelaku kejahatan.

"Untuk rencana pengedaran masih dalam pemeriksaan, karena masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ini baru sebatas penindakan," katanya.

3. Terancam penjara maksimal 6 tahun

Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan 10 Ton Solar Bersubsidi di LampungDitreskrimun) Polda Lampung menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Reynold juga belum dapat memastikan berapa lama para pelaku melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut, lantaran perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, ia meyakinkan para terduga pelaku terbukti bersalah bakal dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," tandas Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga: Kasus Judi Online Lampung, Ini Jumlah Tersangka dan Barang Bukti

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya