Plat Nomor Putih Berlaku di Lampung, 2 Kategori Masuk Prioritas

Kendaraan lama dilarang mengganti nomor plat sendiri

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengumumkan regulasi baru kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Warna dasar putih bertuliskan angka hitam berlaku di wilayah hukum Provinsi Lampung.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku dan resmi mengaspal sejak 19 September 2022 kemarin.

"Sudah dengan prioritas TNKB warna putih untuk kendaraan baru, dan STNK kendaraan yang sudah habis masa berlakunya atau waktu ganti STNK," ujarnya mewakili Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta kepada IDN Times, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Ops Patuh Krakatau 2022, Polda Lampung Tilang 230 Pengendara via ETLE

1. TNKB warna hitam menunggu masa berlaku habis

Plat Nomor Putih Berlaku di Lampung, 2 Kategori Masuk PrioritasDitlantas Polda Lampung menggelar sayembara berhadiah di tengah pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau atau tepatnya selama 1 - 14 Maret 2022. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ali melanjutkan, kendaraan bermotor yang masih menggunakan TNKB lama alias warna dasar hitam bertuliskan angka putih masih tetap berlaku. Kendaraan bermotor tersebut hanya perlu menunggu masa berlaku habis.

"Untuk kendaraan yang sedang pakai TNKB warna hitam, jangan khawatir karena tetap berlaku sampai nanti saat ganti STNK," imbuhnya.

Penerapan kebijakan serupa diketahui bukan hanya mulai berlaku di Provinsi Lampung, melainkan juga di sejumlah daerah lainnya. "Ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat," sambung dia.

Baca Juga: Ditlantas Polda Lampung Berencana Pasang ETLE di Jalan Tol Sumatera

2. Masyarakat diimbau tidak mencetak atau mengecat TNKB putih pribadi

Plat Nomor Putih Berlaku di Lampung, 2 Kategori Masuk PrioritasIlustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Lebih lanjut Ali menyampaikan, tidak ada syarat khusus bagi setiap pemilik kendaraan hendak mengganti motor maupun mobil dengan TNKB warna dasar putih.

"Kalau kendaraan baru otomatis dapat TNKB putih, dan untuk kendaraan ganti STNK juga langsung mendapat warna putih," imbuhnya.

Kepolisian lalu lintas juga mengimbau agar masyarakat tidak mencetak maupun mengecat TNKB warna putih secara pribadi. "Pemakaian plat harus resmi dikeluarkan Samsat, kalaupun ditemukan di jalan pasti akan kami tertibkan," lanjut Ali.

3. Memudahkan identifikasi ETLE

Plat Nomor Putih Berlaku di Lampung, 2 Kategori Masuk PrioritasIlustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Terkait tujuan kemanfaatan pergantian TNKB warna putih, kebijakan tersebut salah satunya untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE lebih mudah merekam hingga mengidentifikasi tiap nomor plat kendaraan melalui kamera pantau.

"Tujuan lain adalah terkait pemasangan chip sensor di gerbang tol. Kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang, hal ini kita tahu sudah menjadi tren global," imbuh Ali.

Baca Juga: Bikin Heboh Motor Baru Ditilang, Pengendara di Lampung Minta Maaf

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya