Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kabur Dua Kali, Pria Ternyata Sembunyikan Senjata AR-15 di Innova

Kab. Lampung Selatan
3 min read
Kabur Dua Kali, Pria Ternyata Sembunyikan Senjata AR-15 di Innova
Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).
  • DS (31) dua kali melarikan diri saat diperiksa di Bakauheni dan hendak diamankan di homestay Kalianda, sebelum ditemukan bersembunyi di loteng ruang guru.
  • Polisi menyita AR-15, magasin berisi 15 amunisi, serta barang lain dari Toyota Innova Zenix yang diduga terkait DS.
  • Pengembangan ke Jakarta mengamankan RRS dan IH; IH menjadi tersangka kepemilikan AR-15, sementara RRS tersangkut etomidate dan Glock berizin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Aksi seorang pria yang melarikan diri saat hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada penemuan senjata api jenis AR-15. Polisi kemudian memburu pria tersebut hingga ke sebuah penginapan di Kalianda.

Saat hendak diamankan, pria itu kembali melarikan diri dan bersembunyi di atas loteng ruang guru. Proses penangkapannya pun sempat menghebohkan warga sekitar.

  1. 1. Kronologi ungkap kasus

    Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).
    Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).

    Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan pria yang ditangkap berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Selain pelaku, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi yang ditemukan di dalam kendaraan.

    "Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi memeriksa kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Namun, pengemudi kendaraan yang diperiksa justru melarikan diri sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya," jelas Boyoh, Senin (5/10/2026).

    Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi pria tersebut berada di homestay Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria tersebut. Kamis 01 Oktober 2026 sekira jam 11.30 WIB

  2. 2. Senjata ditemukan di mobil

    Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).
    Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).

    Saat polisi melakukan pemeriksaan, pria tersebut kembali melarikan diri. Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempatinya dan menemukan satu ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.

    Polisi selanjutnya menggeledah Toyota Innova Zenix. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 beserta satu magasin yang berisi 15 butir amunisi.

    “Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati pria yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya,” lanjut Kanit Jatanras Ipda Fajar mendampingi kasatreskrim.

  3. 3. Amankan beberapa pelaku lainnya

    Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).
    Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).

    Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak ke Jakarta. Di sana, tim mengamankan RRS (35) warga Lubuk Linggau dan IH (38) warga Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 2 Oktober 2026. “Petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar.

    Dalam perkara ini, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 sebagai jaminan atas utang rekannya. Sementara DS (31) diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.

    Sedangkan RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal. Saat diamankan di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm yang diakui milik RRS dan diketahui memiliki izin kepemilikan resmi.

    Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan tanpa hak, antara lain memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More