Penumpang Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Booster

Usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis dua

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mulai mewajibkan vaksinasi dosis tiga alias booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas ingin mengakses transportasi Kereta Api (KA) Rajabasa dan Kualastabas.

Kebijakan itu menyesuaikan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 26 Agustus 2022.

"Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi kedua mulai per 30 Agustus 2022," ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022).

1. Tidak dapat menunjukkan ketentuan vaksinasi dilarang menaiki kereta api

Penumpang Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin BoosterSituasi Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jaka menambahkan, perubahan aturan terbaru pada transportasi perkeretaapian tersebut, otomatis menggantikan peraturan terdahulu. Peraturan sebelumnya bagi pelanggan belum vaksin booster, masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR atau swab Antigen.

Oleh karenanya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksinasi booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

"Mulai per hari ini, maka pelanggan yang tidak dapat menunjukkan ketentuan bukti vaksinasi tersebut, tegas tidak akan diperkenankan naik KA," kata Jaka.

Baca Juga: Catat! Penumpang Kereta Api Stasiun Tanjungkarang Wajib Vaksin Booster

2. Pelanggan diminta taat menggunakan masker

Penumpang Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin BoosterIlustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Di tengah masa sosialisasi penerapan kebijakan anyar ini, masyarakat diminta dapat memperhatikan persyaratan terbaru itu dengan seksama. Tujuannya, agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dan segera lakukan vaksinasi booster di lokasi telah disediakan KAI, ataupun pemerintah untuk tetap dapat menggunakan KA Rajabasa dan Kualastabas.

Jaka menambahkan, para pelanggan KA setempat tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan, serta saat berada di stasiun. Masker digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat telah disediakan. Kami imbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ingatnya.

3. Pembatalan keberangkatan pengembalian bea 100 persen

Penumpang Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Boosterilustrasi kerete api (instagram.com/whelly_k)

Lebih lanjut selama masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 tidak dapat menunjukkan persyaratan ketentuan vaksinasi tersebut, maka dapat membatalkan tiket keberangkatan dengan pengembalian bea 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 sesuai tanggal keberangkatan KA di loket stasiun, atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," terang Jaka.

Terkait informasi syarat naik KA di masa pandemik COVID-19, serta layanan vaksinasi di area stasiun, masyarakat dapat menghubungi kontak senter KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan baru. KAI juga terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api aman, nyaman, dan sehat.” tandas Jaka.

4. Syarat lengkap perjalanan di KAI Divre IV Tanjungkarang

Penumpang Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin BoosterSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Berikut IDN Times rangkum persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Rajabasa dan Kualastabas mulai 30 Agustus 2022.

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin Booster

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya