Pemuda Bunuh Calon Istri di Mesuji Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keduanya berencana menikah di malam takbir Idul Fitri

Mesuji, IDN Times - Tersangka pembunuhan Andre Armanda (22) telah membunuh seorang guru SD tak lain merupakan sang kekasih sekaligus calon istrinya di Kabupaten Mesuji dijerat pasal pembunuhan berencana.

Korban insial RA (24) warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Guru SDN 08 Tanjung Raya tewas bersimbah darah dengan kondisi luka sayatan pada bagian leher.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka AA (Andre Armanda) melanggar pasal tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat dimintai keterangan, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Cekcok Tanggal Nikah, Ini Kronologi Pemuda Bunuh Calon Istri di Mesuji

1. Diancam pidana mati, minimal 20 penjara

Pemuda Bunuh Calon Istri di Mesuji Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaPress release tindak pidana pembunuhan korban guru SD di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Penerapan persangkaan pasal dimaksud, Ade menegaskan, tersangka Andre Armanda bakal diancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau minimal kurungan penjara paling lama 20 tahun.

"Tersangka ditahan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara oleh penyidik dari Satreskrim Polres Mesuji," ucapnya.

2. Pasangan kekasih ini bakal menggelar pernikahan pada malam takbir Idul Fitri

Pemuda Bunuh Calon Istri di Mesuji Dijerat Pasal Pembunuhan Berencanailustrasi pernikahan (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Dalam perkara ini, Ade Hermanto mengungkapkan, kepolisian turut mendapatkan fakta baru lainnya, pasangan kekasih tersebut telah merencanakan pernikahan pada malam takbit Idul Fitri 2024/1445 Hijriah mendatang.

"Jadi sesaat sebelum peristiwa pembunuhan ini. Pelaku mengaku dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena emosi dan cemburu, sebab menurutnya, korban sering berkomunikasi dengan pria lain dan meminta merubah tanggal pernikahan," ungkap dia.

3. Gorok leher korban pakai pisau dapur

Pemuda Bunuh Calon Istri di Mesuji Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaPress release tindak pidana pembunuhan korban guru SD di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Ade Hermanto menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 setel pakaian korban berlumur darah, 1 helai seprai hijau berlumur darah, dan 1 helai celana milik tersangka juga terdapat bercak darah.

Termasuk 1 ikat pinggang hitam dan 1 potong kemeja hijau milik tersangka, serta 1 bilah pisau dengan gagang warna biru masih menempel darah korban.

"Pisau diambil dari dapur di rumah dinas menjadi TKP itu digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban hingga tak bernyawa," tandas kapolres.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya