Pemkot Bandar Lampung Tunggak Biaya Penerangan Jalan Umum Rp18 Miliar!

Pantas saja beberapa ruas jalan minim peneranga

Bandar Lampung, IDN Times - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung mengharapkan kejelasan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Itu terkait tagihan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) menunggak selama tiga bulan terakhir.

Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen PLN Unit Induk Distribusi Lampung, Darma Saputra mengatakan, tunggakan tersebut periode pemakaian Juli, Agustus dan September 2021.

"Besaran tagihannya rata-rata setiap bulan enam miliar dan (tunggakan) sudah berjalan tiga bulan ke belakang. Jadi pembayaran yang harus dilunasi kurang lebih total sekitar Rp18 miliar," ujar Darma, saat ditemui IDN Times, Rabu (29/9/2021).

1. Penunggakan berdampak pemadaman PJU

Pemkot Bandar Lampung Tunggak Biaya Penerangan Jalan Umum Rp18 Miliar!Pemkot Badar Lampung tunggak pembayaran PJU ke PT PLN Rp18 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Mangkraknya pembayaran tagihan PJU tersebut, Darma menyampaikan, pihaknya terpaksa melakukan pemadaman di sembilan titik ruas jalan protokol Kota Tapis Berseri.

Pemadaman itu di antaranya meliput Jalan Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, sekitar daerah Sumur Putri, dan beberapa ruas jalan lainnya.

"Ini kita lakukan sesuai jam operasional lampu PJU mulai pukul 17:30-06.00 WIB, sehingga pemadam juga terjadi di jam-jam operasional tersebut," terang dia.

Baca Juga: Kadinkes Bandar Lampung Dicopot, Eva Dwiana: Alasannya Sudah Dijawab

2. Telah dilakukan tindakan persuasif

Pemkot Bandar Lampung Tunggak Biaya Penerangan Jalan Umum Rp18 Miliar!Pemkot Badar Lampung tunggak pembayaran PJU ke PT PLN Rp18 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Darma menyampaikan, PLN Unit Induk Distribusi Lampung telah melakukan upaya persuasif mulai dari koordinasi, komunikasi. Bahkan pihak PLN UPT 3 Tanjungkarang juga sudah berusaha mendatangi pihak-pihak terkait, guna menanyakan pelunasan tagihan.

"Sebenarnya PLN juga tidak menginginkan hal ini (pemadaman) terjadi. Namun langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme sebuah aturan antara pelanggan dengan PLN," katanya.

Maka dari itu sampai dengan detik ini, PLN masih terus membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Mengingat, permasalahan ini turut menyangkut kemaslahatan orang banyak.

"Saat ini komunikasi belum menemukan solusi yang pas dan tak menjumpai titik terang pembayaran tagihan. Kita tahu, pemadam dilakukan ini terjadi di ruang fasilitas publik," sambung Darma.

3. Pernah terjadi di era kepemimpinan walikota sebelumnya

Pemkot Bandar Lampung Tunggak Biaya Penerangan Jalan Umum Rp18 Miliar!Tugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Darma menyampaikan, penunggakan tagihan pembayaran PJU Kota Bandar Lampung diketahui juga pernah terjadi di era kepemimpinan wali kota sebelumnya yaitu, Herman HN atau suami wali kota saat ini, Eva Dwiana.

"Pernah juga malah waktu itu sempat dilakukan pemutusan, tunggakan kurang lebih hampir sama. Tapi tentu, kita selalu meyakini bahwa Pemkot Bandar Lampung akan segera melunasinya," terang dia.

4. Bakal segera dilunasi, jika sudah ada uang masuk

Pemkot Bandar Lampung Tunggak Biaya Penerangan Jalan Umum Rp18 Miliar!Pemkot Badar Lampung tunggak pembayaran PJU ke PT PLN Rp18 miliar. (IDN Times/Istimewa)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol membenarkan adanya tunggakan tagihan pembayaran PJU besaran nilainya dikatakan fluktuatif Rp6 miliar per bulan.

"Itu (tunggakan) baru dua bulan, sementara  satu bulannya lagi kan masih berproses. Insyaallah bisa segera kita selesaikan secepatnya ya," imbuh dia.

Menurutnya, penunggakan tersebut terjadi dikarenakan pendapatan kas daerah ikut mengalami penurunan, seiring pandemik COVID-19. "Tapi yang jelas akan kita proses. Insyallah kalau memang ada uang masuk pastikan kita selesaikan," tandas Wilson.

Baca Juga: Eva Dwiana: Kami Tunggu Kesediaan Bakso Sony Bayar Tunggakan Pajak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya