Pemilik Media di Lampung Laporkan Kasus Dugaan Tipu Gelap Rp120 Juta

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu pemilik perusahaan media di Lampung, Hengki Ahmat Jazuli (49) melaporkan koleganya atas diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan mengakibatkan kerugian materil Rp120 juta.
Laporan polisi itu terdaftar nomor: LP/B/329/III/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 19 Maret 2022 kini ditangani Polresta Bandar Lampung atas nama terlapor insial DZ.
"Kedatangan saya hari ini ke Polresta, terkait perkara laporan tentang tipu gelap yang dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polresta Bandar Lampung," ujar pelapor Hengki, saat dimintai keterangan, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung
1. Nilai kerugian pelapor mencapai Rp120 juta
Hengki melanjutkan, laporan kepolisian ini menyusul ketidakadaan upaya persuasif atau perdamaian dari pihak terlapor dan kini telah memasuki tahap pelimpahan dari Polda Lampung ke Polresta Bandar Lampung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Menurutnya akibat perbuatan terlapor DZ, ia kini harus menanggung kerugian sekitar Rp120 juta. Jumlah tersebut dihimpun dari kumulatif kerugian jasa percetakan hingga pencatutan uang perusahaan tanpa izin.
"Bukti-bukti sudah kita lampirkan, jadi hari ini kami masih menambah bukti-bukti disertakan dalam laporan dan masih dalam pengembangan petugas kepolisian,” imbuh Hengki.
2. Minta kepolisian tangani perkara secara proporsional
Dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini, Hengki pun berharap proses penyelidikan ditangani pihak Polresta Bandar Lampung dapat profesional.
Selain itu, ia turut meminta pergantian pejabat Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung tidak menggangu penanganan maupun proses penyelidikan.
"Harapan saya kepada pak Kapolres dan jajaran, agar laporan ini bisa ditangani secara proporsional dan bisa ditindaklanjut secepatnya," pintanya.
3. Perkara masih tahap penyelidikan
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menyatakan, pihaknya akan selalu bertindak profesional dalam menanggapi tiap laporan dari masyarakat.
Menurutnya, meski penanganan perkara tersebut di tengah proses pergantian jabatan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, namun hal itu tidak menjadi hambatan.
"Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, dan setelah saya Sertijab tentu dilanjutkan oleh pejabat baru. Kami pastikan tiap proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tandas Kasatreskrim.
Baca Juga: Sekarung Materai Kantor Pos Bandar Lampung Raib, Kerugian Rp1,5 Miliar