Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin Booster

Ketentuan diatur SE Satgas COVID-19 No.24/2022

Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung resmi menerapkan wajib vaksin dosis ketiga alias booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa. Kebijakan itu mulai berlaku Senin, 29 Agustus 2022.

Aturan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemik COVID-19.

"Tujuan SE ini, tentunya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Mulai berlaku per hari ini atau 29 Agustus 2022," ucap EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril, saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pemudik Tercatat Terbang Melalui Bandara Radin Inten II

1. Ketentuan PPDN wajib vaksin booster

Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin BoosterBandar Udara Radin Intan II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk ketentuan SE tersebut, Syahril menjelaskan PPDN dewasa dimaksud dengan kategori PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan WNI, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Kemudian PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi COVID-19.

"Untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19," terang Syahril.

2. Pengecualian syarat perjalanan

Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin BoosterBandar Udara Radin Intan II. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Syahril melanjutkan, bagi para PPDN telah wajib vaksin booster, maka tidak lagi dimintai menunjukkan hasil keterangan negatif COVID-19 mulai dari tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Selain itu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid alias penyakit penyerta hingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 dapat dikecualikan dari syarat perjalan tersebut.

"Tapi tentu tetap wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," imbuh Syahril.

3. Kapasitas angkut pesawat udara 100 persen

Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin BoosterBandar Udara Radin Intan II. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Masih mengacu pada SE tersebut, Syahril menambahkan, kapasitas angkut pesawat udara atau load factor, terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan secara 100 persen.

"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No.77 Tahun 2022 sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas dia.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya