Pelaku Curanmor Lampung Akui Uang Kejahatan untuk Judi dan Open BO

Satu unit motor dijual Rp3-4 juta

Bandar Lampung, IDN Times - 13  pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. Para pelaku kejahatan itu ditangkap petugas Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton dalam kurun waktu periode pengungkapan September 2022.

Salah satu pelaku, Joni Andrian (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur mengaku nekat mencuri sepeda motor. Itu demi memenuhi gaya kebutuhan hidup foya-foya.

"Saya main (mencuri sepeda motor) di Bandar Lampung dan Kota Metro. Uang penjualan dipakai untuk judi slot sama open BO (menyewa pekerja seks komersial)," ucapnya dihadapan petugas, saat konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

1. Motor curian dijual Rp3 juta-Rp 4 juta

Pelaku Curanmor Lampung Akui Uang Kejahatan untuk Judi dan Open BOBelasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Joni mengaku telah menggasak puluhan sepeda motor. Itu tersebar di 13 tempat kejadian perkara (TKP) Bandar Lampung dan 11 TKP Kota Metro. Aksinya pun berakhir kala tertangkap kepolisian di kediamannya, Kamis (22/9/2022).

Ia mengungkapkan, permasalahan hukum dihadapinya saat ini bukan kali pertama. Mengingat, setahun lalu tepat di 2021 sudah pernah tertangkap alias residivis kasus serupa, serta diadili hukuman pidana kurungan penjara selama 1,4 tahun.

"Mulai curi motor dari umur 17 tahun, kalau sekarang biasa jual ke pemesan itu satu unit motornya 3-4 juta rupiah. Uangnya ya saya habis-habiskan saja," ungkap dia.

Baca Juga: Pemandu Lagu Diduga Korban Pemerkosaan Driver Maxim Lampung

2. Pelaku hasil pengungkapan 15 kasus curanmor

Pelaku Curanmor Lampung Akui Uang Kejahatan untuk Judi dan Open BOBelasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ini Harianto menjelaskan, total 13 pelaku ditangkap tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan 15 kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton.

Para pelaku di wilayah hukum Polsek Sukarame masing-masing inisial JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20), seluruhnya merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur. Sementara TKP wilayah hukum Polsek Kedaton yaitu, IW (20), IG (23), MR (20) warga Kedondong, Pesawaran. Lalu, RR (20), SF (21), DR (28), dan VR (29) warga Kota Bandar Lampung.

"Satu pelaku inisial JA (Joni Andrian) terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak mengamankan," terang Kapolresta.

3. Modus kunci letter T hingga masuk paksa ke dalam rumah

Pelaku Curanmor Lampung Akui Uang Kejahatan untuk Judi dan Open BOBelasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait modus operandi kala melancarkan aksi curanmor, Ino mengungkapkan, para pelaku umumnya merusak paksa kunci setang motor korban sedang terparkir luput dari pengawasan pemilik. Pelaku menggunakan kunci letter T saat mencuri motor. Sebagian lainnya, bahkan mencuri motor dengan cara masuk ke rumah dalam merusak pintu.

Bersamaan dengan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa 14 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 1 buah helm, dan 2 kunci letter T.

"Mereka ini rata-rata menjual motor hasil curiannya lewat jejaring sosial media, yang kemudian diperdagangkan dengan sistem COD. Sebagian lagi, ada yang setor langsung ke langganan penadahnya," ungkap Kapolresta.

4. Imbau masyarakat lebih waspada

Pelaku Curanmor Lampung Akui Uang Kejahatan untuk Judi dan Open BOBelasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas pengungkapan kasus curanmor tersebut, Ino menegaskan, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancamannya, hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian, akan dikenakan pelanggaran Pasal 480 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor agar selalu waspada. Apabila parkir, amati dan jangan tinggalkan kendaraan begitu saja, serta jangan percaya dengan orang baru," tandas Kapolresta.

Baca Juga: KPK Panggil 11 Pejabat Unila Terkait Korupsi Rektor Nonaktif Karomani

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya