Pamit Diajak Sholawatan, Pemuda di Lamtim Perkosa Remaja Bawah Umur

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda asal Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur Bachtiar (27) nekat mencabuli hingga merudapaksa remaja wanita masih di bawah umur berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar usai pihak keluarga korban melayangkan laporan ke Mapolres Lampung Timur. Alhasil, Bachtiar ditangkap aparat penegak hukum, Jumat (26/8/2022).
"Benar, peristiwa melibatkan seorang korban merupakan remaja wanita warga Kecamatan Sukadana," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur Ditangkap
1. Tersangka lebih dulu mengajak korban menyaksikan acara sholawatan
Berdasarkan informasi dan keterangan saksi-saksi dihimpun kepolisian, Johanes mengungkapkan, aksi bejat pelaku bermula saat menjemput korban di kediamannya. Modusnya, hendak mengajak sang remaja pergi menonton sholawatan di Kota Metro, Jumat (19/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun usai keduanya menyaksikan acara sholawatan dimaksud, pelaku membujuk rayu korban untuk lebih dulu singgah ke rumah kediaman Bachtiar, sebelum memutuskan pulang ke rumah orang tua korban.
"Setibanya di TKP, korban justru dicabuli bahkan disetubuhi oleh tersangka di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Pekalongan," kata Kasatreskrim.
2. Ditangkap tanpa perlawanan
Johanes menambahkan, pihak keluarga korban baru mengetahui peristiwa selang dua bulan kemudian usai sang anak mengakui perbuatan itu, langsung melaporkan tindakan pencabulan tersangka ke Mako Polres Lampung Timur.
"Satreskrim Polres Lampung Timur menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan," imbuh Kasatreskrim.
3. Barang bukti pakaian hingga hasil visum
Bersamaan dengan tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa pencabulan tersebut.
Selain itu, Johanes juga menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kasatreskrim.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa