[BREAKING] Mustafa Eks Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun, Denda Rp400 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa pidana 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu, Mustafa juga berkewajiban membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami membebankan kepada terdakwa membayar 24,640,997,000 Rupiah, dikurangi jumlah uang yang disita dan dikembalikan kepada terdakwa. Kami juga berharap pencabutan hak politik terdakwa selama 4 tahun," tegas JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/6/2021).
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melaksanakan pidana korupsi. Pidana korupsi menjerat Mustafa terkait fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng
Itu semua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI No 21 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana.