MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Ini Tanggapan Pemprov Lampung

Jabatan Gubernur Lampung diperkirakan berakhir Juni 2024

Intinya Sih...

  • Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan 47 kepala daerah lainnya terimbas putusan MK terkait UU Pilkada
  • Putusan MK memperpanjang masa jabatan hingga lima tahun atau maksimal satu bulan menjelang pemilihan 2024
  • Pemerintah provinsi masih menunggu salinan tertulis putusan tersebut, Gubernur Arinal bersyukur bisa melanjutkan program kerja hingga 2024

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi salah satu dari 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu ihwal pembatalan UU Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.

Putusan MK itu diketahui membuat Arinal dan kepala daerah lain akan menjalani masa jabatan hingga lima tahun, atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Dalam putusan dibacakan, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023”.

Baca Juga: Baru Hari Kedua Angkutan Nataru 2023/2024, Tiket KA Tinggal 28 Persen

1. Putusan otomatis memperpanjang masa jabatan Gubernur Arinal

MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Ini Tanggapan Pemprov LampungAnwar Usaman dianggap akan memperburuk citra Mahkamah Konsitusi.(IDN Times/media merah putih

Menanggapi hasil putusan MK ini, Kadiskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengamini, pihaknya telah menerima informasi ihwal perpanjangan masa jabatan itu. Kendati demikian, pemerintah provinsi masih menunggu salinan tertulis putusan tersebut.

"Kalau salinan belum, hanya saja sesuai informasi sudah kita terima, bahwa dalam MK itu sudah tertulis jelas putusannya," ucap Saefulloh kepada IDN Times, Jumat (22/12/2023).

Dikatakannya, seiring putusan MK dikabulkannya gugatan pemohon dari 7 kepala daerah itu, maka otomasi juga memperpanjang jabatan Gubernur Arinal Djunaidi. "Pasti, itu berpengaruh terhadap seluruh dilantik pada 2019, sehingga termasuk gubernur Lampung. Jadi sesuai putusan MK, akhir masa jabatan harus memang sesuai 5 tahun menjabat," tambah dia.

2. Gubernur Arinal bakal lanjutkan dan tuntaskan 33 janji kerja

MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Ini Tanggapan Pemprov LampungGubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media, Selasa (17/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring perpanjangan masa jabatan hingga 2024, Saefulloh menyampaikan, Gubernur Arinal tentu bersyukur, karena bisa melanjutkan dan menuntaskan program-program kerja 'Rakyat Lampung Berjaya' dengan maksimal di sisa akhir masa jabatannya.

Termasuk, menyelesaikan 33 janji kerja Gubernur Arinal Djunaidi, salah satunya di bidang infrastruktur disebut sudah berjalan sekitar 78 persen, untuk mencapai angka penuntasan hingga 100 persen.

"Artinya beliau akan konsisten menjalankan program-program sesuai janji beliau. Mudah-mudahan tercapai keseluruhannya," kata dia.

3. Diperkirakan jabat hingga 12 Juni 2024

MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Ini Tanggapan Pemprov LampungGubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan soal Kadiskes Reihana dipanggil KPK. IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan menambahkan, terkait putusan ini maka Arinal Djunaidi diperkirakan tetap menjabat sebagai Gubernur Lampung hingga 12 Juni 2024.

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat hingga harus dilaksanakan, dengan ini, sangat memungkinkan tidak ada Pj untuk Gubernur Lampung," tandasnya.

Baca Juga: Kisah Lucu Khitanan Massal Polda Lampung, Ada Antusias Sampai Histeris

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya