Miris! Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tetangga

Pencabulan di rumah tersangka

Intinya Sih...

  • Kakek di Tulang Bawang mencabuli bocah perempuan tetangganya yang berusia 7 tahun.
  • Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dan korban untuk dilakukan Visum et Repertum ke rumah sakit.
  • Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak 400 juta rupiah.

Tulang Bawang, IDN Times - Seorang kakek di Kabupaten Tulang Bawang harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas perbuatannya telah mencabuli bocah perempuan usia 7 tahun merupakan anak tetangganya.

Sang kakek cabul inisial MI (76), warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Ia diamankan petugas usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, Rabu (13/12/2023)

"Benar, kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur tujuh tahun," jelas Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan saat dimintai keterangan, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Nataru, Mobilitas Masyarakat di Lampung Diprediksi Capai 3 Juta Orang

1. Pencabulan di rumah tersangka

Miris! Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Tega Cabuli Anak TetanggaPengungkapan kasus pencabulan di Kabupaten Tulang Bawang tersangka MI. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Bersamaan penangkapan tersangka, Hengky mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana telah disita berupa baju lengan pendek merah, celana pendek hijau, celana dalam biru, celana pendek motif loreng hijau dan tikar plastik kombinasi biru, oranye, serta hijau.

Dari keterangan pelapor, A (47) merupakan ayah kandung korban H (7), peristiwa cabul itu terjadi di rumah pelaku berjarak hanya 50 meter dari rumah korban, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Peristiwa cabul ini awal mulanya diketahui kakak kandung korban, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang. Waktu itu, korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain," ungkap kasatreskrim.

Di saat itu, saksi kakak korban menyapa pelaku dan terlihat wajahnya menampakkan mimik terkejut, kakek cabul itu langsung pulang ke rumahnya. "Setibanya di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku," tambah Hengky.

Terkait pelaku baru diamankan Desember ini padahal kejadian Juli 2023 lantaran pihak kepolisian menunggu hasil visum. Korban sempat dibawa ke dua rumah sakit berbeda dan hasil visum menyatakan korban masih perawan. 

2. Korban menceritakan ke kakak kandungnya

Miris! Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Tega Cabuli Anak TetanggaPengungkapan kasus pencabulan di Kabupaten Tulang Bawang tersangka MI. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Mendengar pengakuan tersebut, Hengky melanjutkan, saksi kakak korban langsung menelepon ayah kandung tengah bekerja. Setiba di rumah, sang ayah naik pitam mendengar cerita pilu dialami korban dan melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.

Pascamenerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan Visum et Repertum ke rumah sakit, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan gelar perkara.

"Tersangka telah diamankan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA," ucap dia.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Miris! Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tetanggailustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Lebih lanjut Hengky menegaskan, tersangka akan dijerat persangkaan Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76E Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dipidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak 400 juta rupiah," tandas kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan korban perempuan dan anak di Lampung

Miris! Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Tega Cabuli Anak TetanggaIlustrasi telpon kabel (unsplash.com/@anniespratt)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Kasus RT dan Linmas Way Halim, DPRD: Pelanggaran ASN Terus Terulang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya