Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan Rp5,7 M

Uang dihabiskan bermain di perusahaan pialang

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan mantan direktur anak perusahaan PTPN VII, PT Karya Nusa Tujuh (KNT) inisal IIR sebagai tersangka pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan, penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan penggelapan uang pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi periode 2015-2020.

"Dari hasil proses penanganan perkara, jumlah penggelapan uang telah dilakukan tersangka senilai 5,7 miliar dari total anggaran sebesar 30 miliar," ujarnya, saat dimintai keterangan, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Penyidik Cecar Yusuf Barusman 22 Pertanyaan

1. Berkas perkara sudah dikirim ke pihak kejaksaan

Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan Rp5,7 MIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Menyusul penetapan status tersangka ini, Alsyahendra melanjutkan, berkas perkara laporan milik salah satu perusahaan plat merah tersebut telah memasuki tahap satu dan sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Selain itu, penanganan kasus dugaan penggelapan ini juga sangat memungkinkan dilakukan pengembangan lebih lanjut, tentunya berdasarkan temuan fakta-fakta perkara.

"Sudah P19 (pelimpahan berkas tahap satu) ke kejaksaan untuk diteliti. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat, sudah banyak membantu dalam memberi informasi, demi mewujudkan budaya anti KKN di Provinsi Lampung," katanya.

2. Tersangka akui habiskan uang di sejumlah perusahaan pialang

Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan Rp5,7 MIlustrasi pergerakan saham. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Merujuk pengakuan tersangka IIR, Alsya mengungkapkan, seluruh hasil uang penggelapan tersebut diakui telah digunakan untuk berbisnis atau berinvestasi pada sejumlah perusahaan pialang, salah satunya yaitu PT Solid Gold Berjangka hingga alat investasi lainnya semacam trading forex.

"Tersangka IIR ini diketahui sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT KNT. Namun dirinya masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII," kata Kasubdit.

3. Telah diberikan penegakkan disiplin berupa pemutusan hubungan kerja

Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan Rp5,7 MIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara PTPN VII, selaku perusahaan induk menaungi PT KNT melalui Sekretaris PTPN VII, Bambang Hartawan membenarkan ihwal laporan kepolisian ditujukan kepada terlapor IIR. Selain itu, manajemen perusahaan juga telah menetapkan sanksi penegakkan disiplin kepada salah satu karyawannya tersebut.

"Sudah kami lakukan disiplinkan sanksi pemutusan hubungan kerja, serta diwajibkan mengembalikan sejumlah kerugian yang terjadi," ucapnya.

Terkait proses upaya penegakan hukum berlangsung kepada oknum petinggi tersebut, Bambang menegaskan sejak awal pihak manajemen terus mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. "Kami harapkan kepolisian bisa memberi tindakan penegakan hukum lebih lanjut," tandas dia.

Baca Juga: Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya