Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Lamteng Jajakan Sabu di Kamar Kos, Barang Bukti Disita 13,69 Gram

IMG-20260119-WA0002.jpg
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu atas pelaku ES. (Dok. Polres Lamteng).
Intinya sih...
  • Pria bandar narkoba ditangkap di kamar kos dengan 13,69 gram sabu siap edar serta barang bukti lainnya.
  • Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Aparat kepolisian terus mendalami sindikat peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria bandar narkoba di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tertangkap tangan bersama barang bukti puluhan plastik klip bening berisi sabu siap edar berikut timbangan digital.

Pelaku berinisial ES (34) alias Kacung warga Bandar Mataram, Lampung Tengah kini telah ditahan dan diproses hukum di Rutan Mapolsek Seputih Banyak.

"Benar, Jumat kemarin pria inisial ES (34) ditangkap bersama barang bukti sabu total seberat 13,69 gram," ujar Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, Senin (19/1/2026).

1. Ditangkap di kamar kos

IMG-20260119-WA0004.jpg
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu atas pelaku ES. (Dok. Polres Lamteng).

Hairil mengungkapkan, kasus peredaran narkotika ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kos di Kampung Setia Bakti (SB14), Seputih Banyak diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki ke lokasi. Dari hasil penggeledahan di kamar ES, ditemukan 28 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, satu unit handphone, plastik merah, silet, serta kotak rokok digunakan menyimpan narkotika tersebut.

"Atas temuan tersebut, pelaku ES beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

2. Dalami sindikat pelaku

IMG-20260119-WA0003.jpg
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu atas pelaku ES. (Dok. Polres Lamteng).

Hairil menegaskan, pelaku ES akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, polisi masih terus mendalami keterangan pelaku ES, guna mengungkapkan lebih lanjut sindikat peredaran narkoba tersebut.

"Kami terus menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya diwilayah hukum Polsek Seputih Banyak," tegasnya.

3. Imbau masyarakat perangi narkoba

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Merujuk pengungkapan tersebut, Hairil turut mengimbau masyarakat, agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

"Bersama-sama mari kita perangi dan lawan peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing,” tegas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Emosi Dilangkahi, Pria di Mesuji Hajar Rekan Kerja hingga Babak Belur

19 Jan 2026, 12:46 WIBNews