Lengkap! Ini Peraturan Bandar Lampung Kategori PPKM Level 4 COVID-19

Berlangsung hingga 25 Juli 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Kota Bandar Lampung masuk kategori level 4, sebagai wilayah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Keputusan tersebut sekaligus mengubah status PPKM Darurat menjadi PPKM berbasis Mikro Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, termasuk Provinsi Lampung khususnya Kota Bandar Lampung, serta sekaligus memperpanjang pelaksanakan pengetatan aturan hingga 25 Juli 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, pemerintah kota bersama stakeholder terkait sudah menerima dan telah menyatakan kesiapan mematuhi Imendagri tersebut.

"Penentu ini dari langsung pusat, dengan melihat perkembangan penanganan di masing-masing daerah dan salah satunya kita (Bandar Lampung). Jadi kita mesti siap menjalani itu," ujar Edwin, kepada IDN Times, Rabu (21/7/2021).

1. PPKM Level 4 COVID-19 Kota Bandar Lampung hingga 25 Juli 2021

Lengkap! Ini Peraturan Bandar Lampung Kategori PPKM Level 4 COVID-19Suasana Idul Adha 2021 Kota Bandar Lampung di masa PPKM Darurat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Edwin menjelaskan, segala bentuk aturan dan kebijakan di masa PPKM Darurat berlaku di Kota Bandar Lampung akan langsung menyesuaikan ataupun mengikuti Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

"Iya sesuai perintah Instruksi ini berlanjut atau sampai pada tangga 25 Juli mendatang," ucap dia.

Disinggung terkait rencana pemerintah kota bakal memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak PPKM, selain dari warga menjalankan isolasi mandiri (Isoman), Edwin mengatakan, hal tersebut tentu tidak menutup kemungkinan akan disalurkan. "Tapi yang jelas kita tunggu saja instruksi dari Bu Wali (Eva Dwiana)," sambungnya.

Baca Juga: 50 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE Selama PPKM Darurat Bandar Lampung

2. Kebijakan dan aturan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 di Bandar Lampung

Lengkap! Ini Peraturan Bandar Lampung Kategori PPKM Level 4 COVID-19Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Dok. Humas KPK)

Lalu, bagaimana penerapan PPKM level 4 COVID-19 di Kota Bandar Lampung merujuk Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021? Berikut, aturan lengkap PPKM level 4 COVID-19 di Bandar Lampung.

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) Perhotelan non penanganan karantina; dan

e) Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

3. Ketentuan pengoperasian di segala lini sektor

Lengkap! Ini Peraturan Bandar Lampung Kategori PPKM Level 4 COVID-19Suasana Kota Bandar Lampung di masa PPKM Darurat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam Inmendagri tersebut juga ditetapkan ketentuan pengoperasian segala lini sektor seperti:

1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan

3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban masyarakat;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian; dan

2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25 persen staf,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

4. Aturan berpergian selama PPKM Level 4 COVID-19

Lengkap! Ini Peraturan Bandar Lampung Kategori PPKM Level 4 COVID-19Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Inmendagri juga mengatur perjalanan berpergian selama penerapan PPKM Level 4 COVID-19 seperti halnya:

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Itulah segala bentuk penjelasan mengenai penerapan aturan PPKM level 4 COVID-19 di Bandar Lampung berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: [BREAKING] Baru 7 Hari Zona Oranye, Bandar Lampung Zona Merah Lagi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya