Komika Aulia Ngaku Spontan Bawakan Materi Penistaan Nabi Muhammad
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap motif komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penistaan nama Nabi Muhammad SAW saat tampil di acara 'Desak Anies' di Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka komika Aulia Rakhman mengaku spontan saat menyampaikan materi stand up comedy tersebut.
"Diakui yang bersangkutan, AR awalnya diminta untuk meroasting Anies tapi belum datang. Akhirnya materi yang disampaikan itu spontan. Dia membuat materi tersebut karena spontan saja, itu tidak direncanakan," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Penistaan Agama Materi Komika Aulia
1. Bayaran upah Rp1 juta telah diterima via transfer
Atas jasanya mengisi acara tersebut, Umi mengungkapkan, tersangka AR menerima bayaran alias upah sebesar Rp1 juta. Uang itu telah diterima sang komika dari pihak penyelengara pascaacara via transfer rekening.
"Sudah, jadi uang bayarannya sudah diterima tersangka selesai acara. Transfer," jelas kabid humas.
2. Penanganan perkara libatkan saksi ahli bahasa hingga agama
Dalam upaya penetapan tersangka ini, Umi melanjutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 7 saksi dan 5 saksi ahli. Para saksi ahli meliputi Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, saksi ahli agama dari Kemenag dan MUI, saksi ahli ITE dari Puslabfor Polri, dan saksi ahli pidana dari Unila.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memproses dan mengembangkan perkara menjerat komika Aulia Rakhman.
"Ditreskrimum tidak menutup kemungkinan akan memeriksa terhadap orang-orang yang mengetahui acara tersebut," imbuh Umi.
3. Persilahkan komika Aulia Rakhman didampingi acara
Lebih lanjut Umi menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memberikan kesempatan kepada tersangka AR untuk didampingi penasihat hukum dalam menjalani proses perkara tersebut.
"Ya, kami mempersilahkan AR untuk didampingi pengacara," tandas kabid humas.
Diketahui, seiring penetapan tersangka terhadap komika Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, Subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama