Kasus 2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Ditahan di Rutan Way Hui

Bandar Lampung, IDN Times - Tersangka dan barang bukti perkara dua anggota bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW terlibat kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Berkas perkara kedua anggota Polri ini mempersangkakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Benar, penyidik Polresta Kota Bandar Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, dalam 1 berkas perkara atas nama tersangka CS dan 1 berkas perkara atas nama tersangka FW," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Babak Baru! Kasus Joki CPNS Mahasiswa ITB di Lampung Naik Penyidikan

1. Modus duplikat kunci dan pasang GPS mobil

Kasus 2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Dilimpahkan ke Penuntut UmumMobil brio merah dicuri oleh dua polisi Mapolda Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Dalam berkas perkara keduanya, Tama mengungkapkan, tindak pidana dilancarkan kedua anggota Polri di lantai I parkiran Mall Boemi Kedaton, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 13.15 WIB. Keduanya mencuri 1 unit mobil merek Honda Brio merah nopol BE 1682 GG tanpa seizin sang pemilik.

Modusnya, tersangka FW sekitar Juli 2023 menduplikat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada mobil korban. Kemudian pada 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB, kedua tersangka melakukan aksi pencurian ini dengan datang ke parkiran MBK.

"Kunci telah didupikasi untuk masuk ke dalam mobil dan tersangka menemukan karcis parkir mobil terletak di dashboard mobil korban, untuk keluar dari area parkir Mall Boemi Kedaton," ungkap dia.

2. Ditahan di Rutan Way Hui

Kasus 2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Dilimpahkan ke Penuntut UmumIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat peristiwa pencurian, Tama melanjutkan, korban mengalami kerugian raibnya 1 unit mobil Honda Brio merah BE 1682 GG senilai Rp150 juta. Seiring tindak lanjut pelimpahan tahan II ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023," pungkasnya.

3. Surat dakwaan segera didaftarkan ke PN Tanjungkarang

Kasus 2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Dilimpahkan ke Penuntut UmumPelimpahan tahap II kasus pencurian mobil tersangka 2 anggota brigadir Polda Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tama menegaskan, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Bripda CD dan Bripda FW.

"Surat dakwaan keduanya secepatnya kami rampungkan, agar perkara segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," tandasnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Lampung Siapkan Dana Biaya Saksi di Atas Rp25 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya