Kapolresta Bandar Lampung Larang Sahur on The Road dan Perang Sarung!

Minta masyarakat menjaga situasi Kamtibmas

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto tegaskan larangan kegiatan sahur on the road hingga perang sarung selama Ramadan 2023/1444 Hijriah.

Menurut Ino, kedua kegiatan tersebut bisa berujung dampak negatif. Ia pun mengimbau agar seluruh warga senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Pada umumnya, sahur on the road bukan menambah kekhusyukan selama Ramadan, malah berakhir pada tawuran antar komunitas. Jadi kami imbau untuk tidak dilaksanakan," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Polisi Terlibat Pencurian Motor di Bandar Lampung Resmi Dipecat

1. Larang aksi perang sarung

Kapolresta Bandar Lampung Larang Sahur on The Road dan Perang Sarung!Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain peniadaan kegiatan sahur on the road, Ino turut meminta agar masyarakat, terkhusus kelompok muda-mudi tidak menggelar aksi perang sarung, sesudah salat tarawih maupun menjelang waktu sahur.

Serupa, perang sarung dinilai dapat berakhir aksi tawuran yang dikhawatirkan bisa menimbulkan korban serta dampak-dampak negatif lainnya.

"Tidak ada tradisi saur on the road, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan. Setiap hal-hal yang meresahkan dan mengganggu Kamtibmas, pasti kami akan tindak tegas," imbuh kapolresta.

2. Minta masyarakat habiskan waktu dengan kegiatan positif

Kapolresta Bandar Lampung Larang Sahur on The Road dan Perang Sarung!iIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Ino menyarankan, segenap masyarakat dapat lebih banyak menghabiskan aktifitas bermanfaat bersama keluarga selama Ramadan.

"Lebih baik saur on the road diganti dengan acara sahur bersama di rumah atau yayasan. Supaya minim gesekan dengan komunitas lain. Hal itu lebih tepat," pintanya.

3. Pelaku perang sarung dapat diancam penjara 5 tahun lebih

Kapolresta Bandar Lampung Larang Sahur on The Road dan Perang Sarung!Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ino juga menegaskan, para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat Pasal Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2.

Termasuk pada Pasal 170 KUHPidana, tentang Pengeroyokan, ancamannya para pelaku dapat dijerat hukuman pidana kurungan diatas 5 tahun penjara.

"Selama Ramadan, kami juga akan sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat. Jika masyarakat mendapati atau melihat kejadian semacam ini, bisa melaporkan ke polisi atau menggunakan call center 110," tandas kapolresta.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 2 Pelaku Rekan Perampok Bank Arta Kedaton

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya