Jual Beli Benih Bening Lobster di Pesisir Barat Mencapai Rp1 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung mengungkap jual-beli benih bening lobster ilegal di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas mendapati benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor dikemas ke dalam 23 kantong plastik.
"Pencacahan dilakukan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, serta Tim Balai Karantina Ikan, total ada 6.800 ekor. Diperkirakan harga per ekor Rp150 ribu, dengan total mencapai Rp1.020 miliar,” ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Tangkap 140 Preman dan Pelaku Pungli di 64 Lokasi
1. Langsung dilepasliarkan kembali
Pasca pencacahan tersebut, Pandra menyebut, ribuan benih bening lobster langsung dilepas liarkan ke laut sebagai habitat aslinya.
"Seluruhnya sudah kita lepaskan kembali, karena memang sifatnya benih bening lobster tidak bisa bertahan lama di dalam kemasan," imbuhnya.
2. Tidak dilengkapi dokumen resmi
Pandra mengungkapkan, kasus ini berawal dari tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung menerima informasi, akan ada kegiatan jual-beli benih bening lobster ilegal, Minggu (20/6/2021).
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim langsung bergerak menuju ke rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial M dan segera melakukan penggeledahan.
“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” kata Pandra.
3. Pelaku diduga melanggar UU tentang Perikanan
Berdasarkan keterangan pelaku M, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya yaitu, AA, yang juga merupakan warga pekon setempat.
Menurut Pandra, para pelaku diamankan apabila terbukti bersalah bakal dijerat atas tindak pidana. Itu lantaran melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 jo UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandas Pandra.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Diduga Bharaka Asep, Sempat Viral Terseret Tsunami Aceh