Hendak Jadikan Anak PNS, Ayah di Lampung Utara Tertipu Rp75 Juta

Pelaku janjikan pengangkatan PNS

Lampung Utara, IDN Times - Aparat Polsek Sungkai Selatan menangkap pria asal Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara inisal IHM (38) terlibat dugaan kasus penipuan bermodus menawarkan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS).

Aksi kejahatan penipuan itu dialami seorang ayah inisal R (61), warga Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan. Korban berkeinginan menjadikan sang anak sebagai pegawai ASN tersebut, bahkan harus menanggung kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Benar, penangkapan ini berdasarkan laporan korban kepada IHM. Kami mengamankan terlapor di kediamannya beralamat di Desa Kota Agung, Senin kemarin sekitar jam 11.30," ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Bidan di Lampung, Terlibat Tipu Gelap Mobil Rental

1. Tawaran pengikatan PNS dari tenaga honorer

Hendak Jadikan Anak PNS, Ayah di Lampung Utara Tertipu Rp75 JutaPepaya.idntimes.com

Terkait modus operandi pelaku melancarkan penipuan tersebut, Mulyadi mengungkapkan, IHM mengetahui korban berkeinginan menjadikan sang anak sebagai PNS itu menyambangi kediaman R, untuk menyampaikan informasi akan ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer.

Mendengar akan hal itu, korban terperdaya dengan iming-iming dijanjikan pelaku, lantaran memiliki kenalan dan dapat mengurus hajat R tersebut. Syaratnya, korban harus lebih dulu menyetorkan dan memberikan sejumlah mahar berupa nominal uang.

"Korban ini terperdaya dengan omongan pelaku, karena IHM juga menjanjikan bila tidak berhasil uang akan dikembalikan kepada R," ungkap Kapolsek.

2. Penyerahan Rp75 juta berlangsung dua termin

Hendak Jadikan Anak PNS, Ayah di Lampung Utara Tertipu Rp75 JutaIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mulyadi melanjutkan, korban sudah terlanjur tergiur dengan iming-iming pelaku, seketika R berminat dan mempercayai IHM. Akhirnya, pelaku pertama meminta uang kepada korban Rp55 juta, kemudian kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp75 Juta.

Namun ironisnya, anak korban hingga detik ini justru tak juga kunjung diangkat atau disahkan menjadi pegawai ASN, hingga R tersadar telah tertipu pelaku IHM.

"Janji menjadi ASN tersebut sudah ditanyakan beberapa kali kepada pelaku, korban pun akhirnya melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan," kata Kapolsek.

3. Terancaman pasal penipuan dan penggelapan

Hendak Jadikan Anak PNS, Ayah di Lampung Utara Tertipu Rp75 JutaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Mulyadi menambahkan, Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan mengamankan pelaku IHM dari rumah kediamannya. Penangkapan turut menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang Rp55 juta dan 1 lembar kwitansi tanda terima uang Rp20 juta.

Atas perbuatan tindak pidana penipuan tersebut, pelaku IHM akan dijerat dan dipersangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

"Terduga pelaku IHM saat ini sudah berada dan ditahan di Mapolsek Sungkai Selatan, serta tengah menjalini proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Sempat Buron! Pria di Lamtim Nekat Gadai Truk Teman Ditangkap Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya