Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar Lampung

Langkahlengkap membuat SKCK di Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan tertulis dikeluarkan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Satuan Intelkam (Satintelkam) setempat. Surat itu menyatakan apakah orang tersebut pernah atau tidaknya melakukan tindak pindana kriminal.

Tidak hanya di Lampung. Saat ini, kegunaan atau fungsi SCKC amatlah penting. Pasalnya, SKCK telah menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi seseorang yang hendak melamar pekerjaan, mulai dari instansi pemerintah hingga swasta.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bandar Lampung, Kompol Titin Maezunah, mengatakan, bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang hendak mengurus penerbit SKCK tidak perlu kahwatir. Pasalnya, lantaran bisa dilakukan mudah dan cepat.

“Asal persyaratannya lengkap, seperti KK, KTP, Foto dan tempat tinggalnya jelas. Tentu bisa langsung ke pelayanan untuk segera diproses dan pasti bisa langsung dilayani,” katanya, Minggu (28/2/2021). 

1. Masing-masing kegunaan SKCK sesuai tempat penerbitannya, mulai dari Polsek, Polres, dan Polda

Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar LampungIlustrasi sidik jari (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Meski umumnya sebagai salah satu persyaratan administrasi, Kompol Titin menjelaskan, SKCK yang diterbitkan ditingkat Polsek, Polres, dan Polda memiliki kegunaan masing-masing, sesuai dengan fungsinya.

SKCK yang dibuat di Polsek imbuhnya, ditujukan untuk syarat melamar kerja di perusahaan swasta, mencalonkan diri sebagai kepala dan sekretaris desa, melanjutkan pendidikan, serta pindah alamat.

Sementara yang diterbitkan oleh Polres atau Polresta, umumnya diperuntukkan bagi syarat menjadi pegawai negeri, mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Atau juga, menjadi pejabat, syarat izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik untuk TNI dan Polri, dan meneruskan pendidikan.

"Lain lagi kalau buat (SKCK) di Polda, ini biasanya untuk menjadi pegawai negeri atau perusahaan vital, bikin paspor, kerja ke luar negeri, jadi notaris, jadi pejabat publik," tutur Titin. 

2. Syarat mutlak pembuatan SKCK

Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar LampungANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Apa saja syarat membuat SCKC? Titin mengatakan, ada baiknya setiap warga khususnya Kota Bandar Lampung, yang datang membuat SKCK sudah langsung melengkapi sejumlah syarat yang dibutuhkan. Itu bertujuan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan SKCK.

Adapun syarat membuat SKCK yakni, fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akte Lahir atau Ijazah. Khusus yang memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa fotokopi kartu identitas lain.

"Jangan lupa, bawa juga pas foto berwarna ukuran 4 x 6 enam lembar, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan pemohon mengenakan jilbab, baiknya pas foto harus tampak muka dengan jelas," terang Titin.

Baca Juga: Command Center Milik Polresta Bandar Lampung Terbakar

3. Langkah-langkah pembuatan SKCK

Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar Lampungtirto.id

Kompol Titin mengatakan, cara  pembuatan SKCK di setiap level instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia sangatlah mudah dan yang berkepentingan harus datang langsung ke Polsek, Polres, atau Polda, sesuai alamat KTP.

Lanjutnya, pembuatan SKCK tinggal menuju ruang pembuatan SKCK yang telah disediakan dan akan langsung diarahkan oleh petugas serta dimintai mengisi formulir.

"Kalau udah selesai, serahkan formulir dan tinggal bayar biaya administrasi. Tunggu, biasanya satu hari pasti udah selesai, tergantung ramai apa tidaknya yang buat. Jika dapat SKCKnya, segera fotokopi dan minta dilegalisir seperlunya," papar Titin. 

4. Ketentuan biaya pembuatan SKCK

Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar LampungRuangan untuk mengurus permohonan SKCK di Mapolres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia AKP Titin Maezunah, mengatakan, biaya penerbitan SCKC di masing-masing instansi kepolisian, khususnya di Mapolresta Bandar Lampung dibebankan biasa sebesar Rp 30 ribu.

"Cuma itu saja biayanya, tentu tidak ada embel-embel biaya lainnya," ucap Titin. 

5. Cara membuat SKCK secara online

Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar Lampungpexels.com/Vojtech Okenka

Bagi yang tidak ingin menganti dengan datang langsung ke kantor kepolisian, Kompol Titin menuturkan, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online melalui akses website https://skck.polri.go.id/.

"Buat informasi dan pendaftaran semua sudah dijelaskan di sana, pemohon tinggal upload beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan tadi dan mengisi formulir. Besoknya tinggal datang buat sidik jari dan mengambil SKCK aslinya," tandasnya. 

Baca Juga: Catat! Ini Periode Uji Coba Tilang Elektronik Polresta Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya