Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?

Kasus anak bunuh orang tua di Way Kanan dan Lampung Utara

Bandar Lampung, IDN Times - Pemberitaan media massa lokal hingga nasional belakangan sempat tertuju ke Provinsi Lampung. Sepekan terakhir, aksi kriminalitas berujung insiden pembunuhan sadis anak terhadap orang tua di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa ada 2 kasus.

Kedua peristiwa tersebut dapat dibilang cukup menyedot perhatian publik. Pertama, kasus pembunuhan melibatkan ayah dan anak sebagai tersangka terjadi di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku tega membunuh 5 orang masih satu anggota keluarga. Ironisnya, keempat jasad korban dibuang dan ditanam ke dalam septic tank dan satu korban lainnya dikubur di kebun. 

Pembunuhan sadis kedua, seorang anak membunuh ibu kandung dengan cara keji yakni, menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Peristiwa itu berlangsung di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Terlepas dari persoalan hukum tengah dihadapi para tersangka, akademisi kriminologi Universitas Lampung (Unila) dan praktisi Psikolog Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung menyoroti hal tersebut.

Mereka mengemukakan perspektif terkait peristiwa pembunuhan di keluarga. Berikut IDN Times ulas pendapat para praktisi. 

1. Para pelaku tidak bisa memahami situasi dan kondisi orang lain

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Penampakan wajah tersangka pembunuhan satu keluarga di Wak Kanan, Diki Wahyu (kiri) dan Erwin (Kanan). (IDN Times/Istimewa)

Psikolog RSJ Provinsi Lampung, Retno Riani menjelaskan, gangguan kesehatan mental bukan hanya terjadi pada cacat fisik, tapi juga cacat secara kejiwaan. Kondisi itu diduga turut dialami para pelaku pembunuhan tersebut rela menghalalkan segala cara termasuk mengorbankan nyawa-nyawa orang terdekat demi mencapai suatu tujuan.

"Orang-orang ini cenderung tidak punya perilaku atau moral baik dan hanya mengikuti kemauannya sendiri, ketika ada kesempatan membunuh ya bunuh dan saat berkesempatan mengambil ya mencuri. Artinya, kesehatan mental mereka buruk alias tidak bagus atau sehat," ucap dia.

Pasalnya, sifat para pelaku tidak mampu memahami situasi dan kondisi orang lain dengan baik. Termasuk ketidakmampuan membedakan baik dan buru atau benar dan salah secara jelas.

"Mereka ini biasanya baru merasa bersalah ketika perbuatan diketahui, atau saat dihadapkan dengan konsekuensi hukum membuat rasa takut. Ini penyebabnya karena moral yang rendah," sambung Retno.

Ia juga menilai, kecenderungan para pelaku nekat berbuat tindakan-tindakan melawan hukum, termasuk persoalan berani menghilangkan nyawa seseorang biasanya, menerima parenting atau pola asuh orang tua yang salah sejak dini. Sehingga sang anak menganggap suatu kesalahan besar merupakan perbuatan biasa.

"Kesehatan mental waras datang dari lingkungan keluarga. Makanya amat dibutuhkan sosok ibu menjadi pusat dalam rumah tangga, untuk dimodeling anak saat berperilaku. Tapi perlu diingat ibu punya mental sehat kalau memiliki suami yang sehat. Sebab ini harus saling mendukung," lanjut Retno.

2. Pentingnya parenting yang tepat sejak dini

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?momjunction.com

Terkait pola asuh orang tua terhadap anak, Retno mengingatkan agar para orang tua dapat membiasakan mendidik anak untuk menegakkan hal benar dan salah, baik dan buruk sejak dini. Sehingga anak tidak menangkap suatu peristiwa, itu dengan kondisi samar atau tidak jelas perbedaannya.

Sebagai contoh, tak sedikit orang tua secara tidak langsung membiasakan diri untuk berbohong di depan anak. Iitu agar tidak menyakiti perasaan sang buah hati. Dampaknya, itu justru mendidik anak berperilaku sulit menerima kebenaran atau kenyataan di kemudian hari.

"Biasakan terus terang hingga anak bisa menerima rasa kekecewaan dan kesakitan. Jangan khawatir, ini bisa membentuknya berperilaku dengan baik ketika tumbuh dewasa," ucapnya.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

3. Banyak terima keluhan orang tua di Lampung terhadap perilaku anak dekat dengan tindakan kriminalitas

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?google

Sebagai praktisi psikolog aktif di Kota Bandar Lampung, Retno menambahkan, cukup banyak menerima keluhan para orang tua mengeluhkan anak amat dekat dengan tindakan-tindakan kriminalitas. Salah satu penyebabnya yaitu, masyarakat dihadapkan dengan era keterbukaan informasi publik.

Kondisi itu menghadirkan konsekuensi kepada anak, untuk pandai-pandai mengintervensi dan menyikapi setiap informasi publik yang diterima. Apalagi, kondisi metal sehat terutamanya memiliki kemampuan berpikir positif.

"Jadi kita ingatkan anak, jangan mentah-mentah untuk berpikir dan harus mampu beradaptasi di situasi sulit," kata Retno.

Lebih lanjut disampaikannya, pergaulan di lingkungan sekitar juga ikut memengaruhi sikap dan perilaku anak. Namun bukan berarti harus mengangkang tindak tanduk anak dalam bersosialisasi dengan suatu pola asuh.

"Beritahu dan biarkan dia mengerti baik maupun buruk. Ketika paham dan berada di lingkungan buruk anak tidak terpengaruh karena sudah ditanamkan nilai-nilai sebelumnya," lanjut dia.

4. Faktor para tersangka nekat membunuh orang-orang terdekat

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Satreskrim Polres Way Kanan telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk pengamatan berdasarkan ilmu sosiologi kriminalitas, Akademisi Kriminologi Unila, Pairulsyah mengungkapkan, faktor peristiwa kedua pembunuhan tersebut dikarenakan para pelaku tidak dibekali nilai-nilai keagamaan baik dan benar. Serta dilandasi tekanan faktor ekonomi atau suatu kebutuhan dianggap mendesak.

"Kalau kita lihat, kedua kasus ini ada benang merah yaitu, tekanan suatu tuntutan tidak dipenuhi orang tua kepada anak. Seperti di Way Kanan motifnya harta warisan, lalu di Lampung Utara katanya disebabkan kesal tidak diberi uang rokok," terangnya.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan para pelaku nekat membunuh keluarga masing-masing ditenggarai gangguan kesehatan mental maupun kejiwaan. "Mereka-mereka ini biasanya cenderung antisosial, lebih-lebih faktor rumah tangga tidak tercipta kebersamaan dengan konsep adat atau agama lemah," tambah Bung Pai, sapaan akrabnya.

5. Konstruksi kasus dari kacamata akademisi

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Penulis

Terkait konstruksi masing-masing kasus, Pairul mengungkapkan, kepolisian sudah tepat menjerat tersangka Erwinda, pembunuh satu anggota keluarga di Way Kanan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka lainnya sang anak, Diki Wahyu dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak kejahatan.

Pasalnya, Erwin sebagai tersangka utama memenuhi tindakan kekejian dalam persangkaan pasal dan peristiwa seakan telah direncanakan dengan amat matang. Itu terlihat caranya menghabisi satu persatu nyawa keluarga dengan pembantaian benda tumpul, hingga menghilangkan jejak peristiwa membuang jasad para korban ke dalam septic tank dan di cor semen.

"Sedangkan untuk anaknya (Diki), dalam konstruksi kasus disebutkan dipaksa ayahnya ikut membunuh dan hanya ikut membantu mengubur pamannya di kebun singkong. Saya rasa pasal itu sudah cukup," ungkapnya.

Sementara untuk kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandung atas nama tersangka Saripudin, dirinya sedikit mempertanyakan motif pembunuhan hanya dilatarbelakangi akibat pemintaan uang rokok tidak dipenuhi. Tapi kepolisian sementara turut mempersangkakan Pasal 338 Jo 340 dan 351 KUHP.

"Saya kira kasus pembunuhan ibu kandung di Lampung Utara perlu didalami lagi, apalagi ada informasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Ini telusuri diperiksa kembali untuk dimasukkan dalam berkas perkara, saat tersangka dilimpahkan ke kejaksaan atau persidangan," lanjut dia.

Baca Juga: Sadis! Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Golok

6. Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Proses rekonstruksi kasus ayah-anak membunuh satu anggota keluarga di Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, kepolisian menangkap dua pelaku pembunuhan ayah dan anak yaitu, Erwinda (38) dan Diki (17). Motifnya, lantaran ingin menguasai harta kelima korban.

Peristiwa pembunuhan keji itu total merenggut 5 korban masing-masing Zainuddin, ayah kandung Erwinda, Siti Romlah (ibu tiri), Wawan Wahyudin (kakak kandung), bocah perempuan usia 6 tahun inisial Z (keponakan pelaku alias anak Wawan), dan Juwanda (adik tiri). Berdasarkan hasil rekonstruksi kasus, peristiwa pembantaian ini bermula dari percekcokan kakak adik antara korban Wawan dan tersangka Erwin.

"Rekonstruksi menampilkan total 87 adegan di 3 lokasi, TKP utama rumah korban Zainudin, rumah Hengky menjadi kediaman rekan Erwin, dan kebun singkong lokasi penguburan korban Juwanda. Ini untuk mensinkronkan antara keterangan BAP dari saksi-saksi dan tersangka dengan barang bukti di TKP," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna.

Teddy menambahkan, pembunuhan itu berawal dari percekcokan antara Wawan dan tersangka Erwin Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari WIB. Perselisihan saudara kandung tersebut ihwal permasalahan utang piutang dan harta warisan. Saat waktu sama, korban lainnya yaitu Zainudin, Romlah, dan bocah 6 Z tengah tertidur lelap di dalam kamar masing-masing.

"Tersangka E ini lalu mengambil kapak dan dengan menggunakan sisi bagian bonggol, langsung menghabisi Wawan dengan cara memukul bagian kepala sebanyak 2 kali," terang kapolres.

Mendengar suara keributan itu, korban Zainudin dan Siti Romlah seketika terbangun. Panik aksinya diketahui kedua orang tua, Erwin turut menghabisi nyawa sang ayah dengan cara serupa. "Melihat kejadian itu, korban Siti Romlah lari menuju dapur lalu dikejar oleh tersangka dan ikut dibunuh dan dipukul sebanyak 3 kali," sambung Teddy.

Kekejian tersangka tidak sampai di situ, Erwin mendengar suara anak korban Wawan inisial Z di dalam kamar tengah menangis ketakutan, dirinya langsung menghampiri bocah malang tersebut dan mematikan lampu kamar.

"Sejurus kemudian tersangka E langsung mencekik dan membekap korban Z dari belakang, hingga sekitar 5 menit dan dipastikan tidak bergerak lagi," ungkap Kapolres.

7. Nyawa adik tiri dibunuh di waktu berbeda

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap motif pembunuhan satu anggota keluarga ditemukan dalam septic tank salah satu halaman belakang rumah warga Kampung Marga Jaya. (IDN Times/Istimewa)

Paacapembantaian sadis tersebut sebagaimana dalam salah satu adegan, Teddy mengungkapkan, tersangka Erwin sempat menyulut dan menghisap 2 batang rokok. Kemudian langsung memeriksa keadaan sumur sudah alih fungsi menjadi septic tank, hendak digunakan sebagai lokasi pembuangan jasad keempat korban.

"Untuk urutan pembunuhan yang terjadi di rumah korban Zainuddin itu ialah Wawan, Zainuddin, Siti Romlah, dan Z. Sementara untuk menghilangkan jejak para korban yaitu, dimasukkan ke dalam septic tank yang pertama Wawan, disusul Siti Romlah, dilanjutkan Zainuddin dan terakhir Zahra," terang Kapolres.

Setelah semua korban berada di dalam septic tank, tersangka Erwin sempasempat menutupi tumpukan jasad dengan kasur, baru keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB ditutup menggunakan cor-coran semen. "Penutupan permanen ini guna bau jasad para korban tidak tercium," lanjut Teddy.

Sementara terkait pembunuhan seorang korban lainnya yaitu, Juwanda. Kapolres mengungkapkan itu berlangsung sekitar April 2022. Mulanya, ini telah direncanakan tersangka Erwin dan tersangka Diki notabene di rumah Henky. Pembunuhan diketahui berlangsung saat dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB sekitar April 2022.

Dalam aksinya, tersangka Erwin mengendarai sepeda motor menuju rumah Zainudin. Itu guna memastikan korban Juwanda tertidur dan langsung masuk ke dalam rumah seraya mengambil besi panjang di dapur.

"Korban saat itu tertidur dengan posisi miring ke kiri, tersangka E langsung memukul korban Juwanda sebanyak 2 kali di bagian leher. Nah, saat itu korban Juwanda masih dalam keadaan hidup langsung diambil tali, sementara tersangka D berada di ruangan berbeda sembari menunggu perintah ayahnya," ungkap Teddy.

Selama masih bergerak, korban Juwanda ditali mulai dari kaki, tangan, hingga kepala. Pada saat membuang korban Juwanda, barulah peran tersangka Diki hadir.

Kemudian tersangka Erwin sempat mengecek septic tank dulu sempat dicor olehnya. Itu dilakukan agar bisa memasukkan korban Juwanda dalam septic tank. Namun ternyata coran sudah tak bisa lagi dihancurkan.

"Hingga kemudian mereka bedua berfikir dan tidak jadi mengubur korban Juwanda di kebun singkong. Tapi korban lebih dulu diinapkan di rumah korban Zainudin bersama kedua tersangka," terang Kapolres.

Melanjuti aksinya tersebut, kedua tersangka keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB barulah keduanya mengubur Juwanda di kebun singkong milik tersangka Erwin, yang sebelumnya dibawa mengendarai Mobil L 300 diikuti tersangka Diki menggunakan sepeda motor.

"Korban Juwanda pun dikuburkan, sebelum dikubur korban ditutupi dengan kain dan gundukan tanah, lalu ditanami pohon singkong," ucap Teddy.

8. Persangkaan pasal dan polisi pastikan korban dibunuh dengan benda tumpul

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Proses rekonstruksi kasus ayah-anak membunuh satu anggota keluarga di Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Terkait barang bukti sudah berhasil dikumpulkan kepolisian, Teddy mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan kapak (alat membunuh korban Zainudin, Wawan Siti Romlah), besi panjang (alat membunuh Juwanda), kain-kain, baju-baju para korban, dan mobil pikap L300 (kendaraan mengangkut jasad Juwanda ke kebun singkong

Sementara pasal dipersangkakan, tersangka Erwin dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau penjara selama 20 tahun. Tersangka D, terungkap fakta hanya turut serta maka kemungkinan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian hasil autopsi kelima kerangka pada jasad korban pembunuhan satu anggota keluarga telah dilaksanakan di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad memastikan para korban meninggal akibat hataman benda tumpul langsung mengakibatkan kematian.

Proses autopsi diketahui berlangsung selama 8 jam dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Forensik dr. Jim Ferdinand Tambunan, Jumat (7/10/2022).

"Hasil pemeriksaan autopsi termasuk Visum et Repertum yang dilakukan, terdapat beberapa luka-luka atau tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang ditujukan kepada lima korban tersebut," ujar Pandra.

Ia menambahkan, tujuannya dilaksanakan autopsi guna mengedepankan penanganan perkara secara scientific crime investigation, atau proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan dengan mencari hingga menemukan fakta-fakta dalam suatu kasus secara ilmiah.

"Hal ini sudah disampaikan secara umum. Namun untuk lebih detil, nanti kerangka para korban akan dilakukan pemeriksaan juga secara pantologi anaklinis dan pemeriksaan DNA," imbuh Pandra.

9. Peristiwa penggorokan ibu kandung di Lampung Utara

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Ilustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara terkait detail pembunuhan ibu kandung di Lampung Utara, peristiwa tersebut dilakukan Saripudin (30), warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara membunuh korban Maiba (60). Korban diduga dibunuh oleh anaknya menggunakan golok, karena terdapat luka sayatan di leher korban.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Haryono mengatakan, penangkapan tersangka kurang dari dua jam setelah Saripudin sempat melarikan diri dan bersembunyi ke perkebunan warga arah Desa Semuli, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.

Lebih lanjut peristiwa itu terungkap pertama kali diketahui sepupu korban bernama, Supriyadi (30). Saksi datang ke rumah korban bermaksud untuk mengajak terduga pelaku Saripudin kerja menanam jagung.

Namun saat hendak masuk melalui pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, justru tidak menemui siapapun. Saat di ruang tamu, saksi justru melihat kain menutupi sesuatu di atas lantai dan terdapat ada aliran darah.

"Karena takut saksipun memberitahukan kepada keluarganya yang lain kemudian datang dan membuka kain tersebut. Ternyata adalah korban Maiba sudah kondisi meninggal dunia dengan terdapat luka sayatan di leher, selanjutnya pihak keluarga melaporkan ke Polsek Abung Selatan," ungkap Kapolsek.

10. Motif tidak diberi uang rokok, tersangka jalani observasi di RSJ Lampung

Fenomena Anak Bunuh Orang Tua di Lampung, Pelaku Alami Gangguan Mental?Tersangka pembunuhan ibu kandung di Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Saripudin (30) menjalani observasi di RSJ Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Atas perbuatan tersebut, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penyidik telah resmi menetapkan Saripudin sebagai tersangka. Penetapan pascadilakukan gelar perkara dan memintai keterangan saksi-saksi, serta temuan sejumlah alat bukti cukup.

Dalam persangkaan kasus, Saripudin juga dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 338 junto Pasal 340 junto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara selama 20 tahun. Pasalnya, peristiwa pembunuhan tersebut dipastikan dilakukan tersangka secara sadar.

Terkait motif pemicu tersangka sudah tega menggorong leher ibu kandungnya, itu akibat dilatarbelakangi rasa kesel lantaran korban Maiba tidak memberikan uang rokok diminta Saripudin. "Untuk kondisi luka ditemukan pada tubuh korban yaitu luka sayatan dilehernya," imbuh Kasatreskrim.

Meski demikian, kepolisian kini tengah membawa dan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke RSJ Provinsi Lampung untuk menjalani masa observasi selama 14 hari sejak Senin (10/10/2022). Menurut Eko, hasil observasi itu bakal menentukan arah tindakan hukum bakal dipersangkaan, dalam proses penanganan perkara di pihak kepolisian hingga tahap persidangan.

"Hasilnya belum keluar, kemungkinan paling lama 14 hari. Nanti akan kami sampaikan kembali perkembangannya," imbuh Kasatreskrim.

Humas RSJ Provinsi Lampung David turut membenarkan tersangka Saripudin telah menjalani perawatan observasi kejiwaan di rumah sakit setempat, Senin (11/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain itu, pria 30 tahun tersebut juga sudah berada di ruangan observasi.

"Pelaksanaan observasinya kurang lebih selama 14 hari, dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa seperti tes psikologi dan tes-tes lainnya. Perilaku dia juga akan diamati selama menjalani observasi," ucapnya.

Berdasarkan laporan sementara petugas medis, Saripudin hingga kini memperlihatkan kondisi kejiwaan cukup tenang. Merujuk catatan rumah sakit, ia pun menyebut, tersangka diketahui belum atau tidak memiliki rekam medis pernah menjalani rawat inap maupun rawat jalan di RSJ Provinsi Lampung. "Tidak ada, jadi yang bersangkutan baru dirawat kali ini (di RSJ Provinsi Lampung)," tandas David. 

Baca Juga: Guru Cabuli 5 Anak di Way Kanan Berdalih Jarang Dilayani Istri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya