Demi Cairkan Asuransi, Pemuda Ini Laporan Palsu Ngaku Korban Begal
Intinya Sih...
- Pemuda di Bandar Lampung membuat laporan palsu korban pembegalan dan kehilangan sepeda motor.
- Polisi tidak menemukan bukti peristiwa yang dilaporkan, pemuda mengakui motor hilang karena digelapkan orang lain.
- Pelaku nekat membuat laporan palsu agar asuransi bisa dicairkan, kini ditahan dan dijerat Pasal 242 KUHPidana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu telah menjadi korban pembegalan hingga kehilangan sepeda motor miliknya.
Pelaku SM (24) warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Ia mengaku terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya setelah sempat diadang 4 pria tak dikenal menggunakan dua sepeda motor.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM," ujar Plh Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pemprov Lampung Tunaikan Dana Bagi Hasil Kabupaten Kota Rp1,19 Triliun
1. Hasil penyelidikan ditemui kejanggalan
Dalam laporan pelaku, Toni menjelaskan, peristiwa pembegalan dialami SM diakui terjadi saat melintas di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2024) dini hari. Saat itu, ia mengaku diancam empat pria tak dikenal akan dipukuli, bila tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor yang ditungganginya.
Mendapatkan laporan SM, petugas kemudian langsung mengecek sekaligus mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mendapati kejanggalan atas laporan pemuda tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM ini mengaku, jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas seperti dalam laporan," ungkap kapolsek.
2. Nekat laporan palsu karena takut orang tua hingga demi cairkan klaim asuransi
Lebih lanjut Toni mengungkapkan, petugas akhirnya mengamankan SM. Hasil pemeriksaan, pemuda ini juga mengaku nekat melayangkan laporan palsu ke kepolisian, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa dicairkan.
"Alasannya, pertama dia ini takut sama orang tuanya karena sudah kehilangan motor karena digelapkan olen orang lain. Kedua, dia juga berharap asuransi bisa cair," beber dia.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini tengah ditahan di Mapolsek setempat dan dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang Laporan Palsu. "Ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun," tambah Toni.
3. Imbau masyarakat tak sengaja membuat laporan palsu
Berkaca dari kasus ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat agar masyarakat tidak dengan sengaja membuat laporan palsu. Sejatinya, laporan kepolisian itu harus disadari masyarakat atas kejadian atau peristiwa secara nyata dan sesuai fakta terjadi.
"Jangan membuat laporan palsu, karena hal tersebut justru bisa membuat pelapor terancam pidana," imbuhnya.
Ia mengingatkan, pentingnya kewaspadaan dan kejujuran dalam berinteraksi dan melaporkan kasus-kasus kejahatan. "Selalu waspada dan pastikan kita melaporkan setiap peristiwa dengan benar," tambah Umi.
4. Minta masyarakat hati-hati terhadap orang baru
Umi menambahkan, masyarakat juga harus lebih berhati-hati terhadap sosok orang baru dikenal, agar tidak mudah percaya dan tidak meminjamkan kendaraan kepada sembarangan orang.
"Jangan mudah percaya dan meminjamkan kendaraan kita kepada orang lain, karena bisa saja justru orang tersebut adalah pelaku kriminal," tandas Kabid Humas.
Baca Juga: Viral! "Si Jago" dari Lampung Timur Terekam Diduga Asyik Hisap Sabu