Dekan FMIPA Beri THR Rp30 Juta ke Rektor Karomani dan 4 Warek Unila

Uang diakui hasil efisiensi kegiatan fakultas

Bandar Lampung, IDN Times - Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila), Suripto Dwi Yuwono pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Rp30 juta kepada rektor Unila Nonaktif Karomani dan 4 Wakil Rektor Unila.

Nominal uang tersebut diakui sang dekan, hasil efisiensi anggaran kegiatan fakultas selama 2022. Penerimaannya, rektor dan para wakil rektor masing-masing Rp6 juta.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Suap Unila, Terdakwa Karomani Tak Kuasa Tahan Kantuk

1. Rincian THR

Dekan FMIPA Beri THR Rp30 Juta ke Rektor Karomani dan 4 Warek UnilaIlustrasi THR (beritabeta.com)

Berdasarkan hasil keterangan BAP dibacakan majelis hakim dijelaskan, Suripto memberikan uang sebanyak Rp30 juta sebagai uang THR Lebaran kepada Rektor Unila Karomani sebanyak Rp6 juta, Wakil Rektor (Warek) I Unila Heryandi (Rp6 juta), dan Warek II Unila Asep Sukohar (Rp6 juta).

Kemudian uang dengan jumlah yang sama, yaitu Rp6 juta juga diberikan kepada Warek III Unila Yulianto dan Warek IV Unila Suharso.

Masih dalam BAP, Suripto diketahui turut memberikan uang Rp30 juta di akhir tahun dan uang sebesar Rp50 juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

2. Hakim tanya asal uang Rp110 juta

Dekan FMIPA Beri THR Rp30 Juta ke Rektor Karomani dan 4 Warek UnilaIlustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Usai membaca keterangan saksi dalam BAP, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyakan kepada saksi asal muasal jumlah uang Rp110 juta tersebut.

"Sekarang pertanyaannya, ini uang asal sumbernya dari mana?," tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan usai membacakan BAP saksi Suripto di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

"Hasil efisiensi anggaran fakultas (Rp60 juta, uang THR dan akhir tahun), yang 50 (juta) uang pribadi saya, sumbangan sebagai warga Nahdiyin untuk pembangunan gedung LNC," jawab saksi Suripto.

3. Hakim bilang idealnya dikembalikan ke negara

Dekan FMIPA Beri THR Rp30 Juta ke Rektor Karomani dan 4 Warek Unila(IDN Times/Arief Rahmat)

Mendengar jawaban saksi itu, majelis hakim mengatakan upaya efisiensi anggaran merupakan langkah yang tepat, bila dikembalikan kepada negara dan bukan dibagi-bagikan kepada pimpinan universitas.

"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," tandas majelis hakim.

Baca Juga: Begini Cara Dekan Unila Akomodir Penerimaan Mahasiswa Titipan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya