Buntut Aksi Intimidasi di BPN Bandar Lampung, 2 Wartawan Lapor Polisi

Barang bukti rekaman video intimidasi oknum Satpam

Bandar Lampung, IDN Times - Dua wartawan penerima perlakuan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melapor ke Polresta Bandar Lampung. Laporan kepolisian tersebut dilayangkan keduanya, Selasa (25/1/2022).

Laporan polisi itu terdaftar ke Mapolresta Bandar Lampung dengan registrasi Nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-POLRESTA BANDAR LAMPUNG-POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Januari 2022.

“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi belum kami ketahui namanya," ujar Dedi Kapriyanto, salah satu pelapor sekaligus wartawan Lampung TV korban aksi intimidasi, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam

1. Laporan meliput peristiwa perampasan alat dan pelarangan liputan

Buntut Aksi Intimidasi di BPN Bandar Lampung, 2 Wartawan Lapor PolisiLBH Bandar Lampung menegaskan aksi intimidasi dilakukan tiga oknum Satpam BPN Kota Bandar Lampung terhadap dua Jurnalis dapat diancam sanksi pidana. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, laporan itu ditujukan guna melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handycam dan pelarangan pengambilan gambar oleh tiga satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung.

"Laporan itu juga karena tidak adanya itikad baik dari para pelaku yang adalah satpam kantor setempat untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya.

Dalam laporan ini, Dedi juga menyebut pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video upaya aksi perampasan alat liputan. "Pada video itu ada percakapan Satpam melarang kami ambil gambar (meliput)," sambungnya.

2. Satpam dipersangkakan langgar UU Pers

Buntut Aksi Intimidasi di BPN Bandar Lampung, 2 Wartawan Lapor PolisiDitjen Aptika, Kominfo

Dedi turut mengungkapkan, perbuatan satpam diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 (1) tentang Pers. Itu lantaran telah menghalang-halangi profesi jurnalistik.

Menurutnya, berdasarkan UU itu jurnalis dijamin dalam menjalankan tugas yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.

"Kami melaksanakan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum, ancaman dalam pasal tersebut pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta," imbuhnya.

3. Minta kepolisian tindaklanjuti laporan

Buntut Aksi Intimidasi di BPN Bandar Lampung, 2 Wartawan Lapor PolisiMapolresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Salda Andala, salah satu wartawan korban intimidasi lainnya menambahkan, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memenuhi proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami serahkan semua proses ini kepada kepolisian. Harapannya, kasus ini segera ditangani dengan baik. Kami juga akan mengawal perjalanan kasus ini," tegasnya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan telah menerima laporan kepolisian kedua korban dan akan segera memproses lebih lanjut. "Ya, akan segera lidik," tandas dia.

Baca Juga: Satpam Terlibat Insiden dengan 2 Jurnalis, Kepala BPN Balam Minta Maaf

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya