Berkas Perkara Eks Amir Khilafatul Muslimin Sebut Jokowi Komunis P21

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan minggu depan

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung melimpahkan penanganan berkas perkara tersangka Chairuddin alias Abu Bakar petinggi ormas Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelimpahan berkas perkara terkait tersangka kasus menyebarluaskan berita atau kabar bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di tengah-tengah masyarakat tersebut, resmi dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada minggu depan, untuk dilanjutkan ke pengadilan," ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Komunis, Eks Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

1. Tersangka adalah eks Amir Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung

Berkas Perkara Eks Amir Khilafatul Muslimin Sebut Jokowi Komunis P21Jemaah di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, dalam kasus tersebut jajaran Ditreskrimum telah mengamankan Chairuddin alias Abu Bakar di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo, LK.1 RT 005, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saudara Abu bakar tersebut adalah seorang mantan Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung," terangnya.

Polisi turut mengamankan dan menyita barang bukti 1 buah memory card berisikan video penyebaran berita bohong Abu Bakar, 1 cuplikan video pendek berisikan penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 lampiran screenshoot komentar dari HP para saksi mengikuti dan menyaksikan komentar video Abu Bakar di medsos.

"Seluruh barang bukti itu, termasuk tersangka akan kita serahkan ke pihak kejaksaan akan yang bersangkutan segera dipersidangkan," tambah Pandra.

2. Sebut Presiden Jokowi komunis

Berkas Perkara Eks Amir Khilafatul Muslimin Sebut Jokowi Komunis P21Jemaah di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait dugaan penyampaian berita atau kabar bohong tersebut, Pandra mengungkapkan, sangkaan itu disampaikan Abu Bakar ke tengah-tengah masyarakat, serta disebarluaskan melalui cuplikan video melalui akun media sosial.

"Abu Bakar menyerukan pemerintah anti Islam dan berita di media. Dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh," terangnya.

".  penangkapan pimpinan tertinggi itu, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Ia berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat 'Jokowi Komunis, Pemerintah Anti Islam, hati-hati umat Islam orang salat ditangkap'. "Ucapannya ini terdengar di kalangan masyarakat banyak," sambung Pandra. 

"Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar itu, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Bandar Lampung lalu," tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.

3. Terancam 10 tahun penjara

Berkas Perkara Eks Amir Khilafatul Muslimin Sebut Jokowi Komunis P21Personel Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas sangkaan perbuatannya itu, Pandra menegaskan, Abu Bakar diduga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Abu Bakar kini terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara maksimal 10 salama tahun.

Baca Juga: Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya