Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Kasus BUMD PT Lampung Jasa Utama Lengkap dan Segera Disidang

Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) Tahun Anggaran 2017.

Pelimpahan perkara tahap 2 dilakukan secara In Ansentia, atau diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan, karena kedua tersangka masing-masing berinisial AJY dan AJ masih buron.

"Dua Tersangka yang diserahkan ini merupakan mantan Direktur PT LJU dan PT Raja Kuasa Nusantara pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin. Mereka sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya, dan masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Jumat (21/1/2021).

1. Tindak pidana korupsi diduga berlangsung sepanjang 2016-2018

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

I Made menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejati Lampung meneliti syarat formil, materil, dan menyatakan berkas perkara melibatkan AJY dan AJ telah lengkap atau P-21.

"Dalam pengelolaan keuangan PT LJU terdapat beberapa indikasi tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2016 sampai 2018," kata I Made.

2. Audit kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

I Made juga mengungkapkan, hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus ini terdapat penyimpangan hingga Rp3,1 miliar.

"Kami pastikan kedua tersangka akan segera diadili. Di samping itu, kegiatan pelimpahan berkas perkara P21 tersebut juga berjalan aman dan lancar, serta menerapkan prokes," ucap dia.

3. Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka AJY dan AJ telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Keduanya dikenakan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tandas I Made. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us