Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,6 Miliar

Pengungkapan periode November 2022 - Agustus 2023

Lampung Selatan, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023).

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 sampai dengan Agustus 2023.

"Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai 5,8 miliar rupiah, dengan perkiraan nilai barang senilai 8,6 miliar rupiah," ujarnya di lokasi pemusnahan.

Baca Juga: Bea Cukai Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Rp3,9 Miliar!

1. Penindakan hasil kolaborasi instansi terkait

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,6 MiliarKegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Estty mengatakan, kegiatan pemusnahan ini telah menerima surat persetujuan dari Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu sesuai nomor: S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, yang menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

Menurutnya, barang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.

“Penindakan ini hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum, tentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” imbuh Estty.

2. Pastikan pelaku peredaran dikenakan hukuman pidana hingga denda

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,6 MiliarKegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Estty menegaskan, terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar," terangnya.

3. Imbau para pelaku usaha jalankan bisnis secara legal

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,6 MiliarKegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir, Estty menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan, guna mengamankan potensi keuangan keuangan negara, menciptakan iklim usaha sehat, dan kelancaran upaya pembangunan.

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada para pihak atau pengusaha belum legal untuk menjalankan usaha secara legal.

"Kami mengapresiasi dan mengucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," tandas dia.

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Penindakan 2022 Rp15 Miliar!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya