Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok Elektrik

Instruksi SE Dirjen Bea dan Cukai No SE-5/BC/2022

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah Provinsi Lampung mulai memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di wilayah kerja masing-masing.

Kebijakan itu merujuk Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai, guna menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

"Ya, ini kami sudah mulai mengecek outlet-outlet produk hasil tembakau rokok elektrik tersebar di Provinsi Lampung," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan

1. Lampung masih sebatas provinsi mengonsumsi

Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok ElektrikIDN Times/Haikal Adithya

Dalam pengawasan kebijakan ini, Kunto melanjutkan, Provinsi Lampung masih sebatas sebagai konsumen dan pihak-pihak perusahaan produsen hingga pengiriman produk masih didominasi perusahaan berasal dari Pulau Jawa.

"Pengawasan untuk saat ini memantau HTP (harga transaksi pasar) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, sifatnya kami memantau saja," imbuh dia.

Menurutnya, tujuan dari pengecekan guna memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram pada tiap produk. "Harga jual tidak boleh kurang dari 85 persen harga jual eceran tertera pada pita cukai hasil tembakau," sambung Kunto.

2. Pengawasan digunakan untuk menyesuaikan tarif cukai pada produk tembakau

Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok ElektrikIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Kunto turut menambahkan, hasil akhir pengawasan ini akan digunakan untuk menentukan terkait penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Sehingga monitoring HTP tahun ini, sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memonitor rokok. Pemantauan HTP dilaksanakan pada Juni di setiap tahun, dengan harapan untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok elektrik dijual di pasaran.

"Petugas nanti akan mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok elektrik berbagai merek yang ada di etalase toko. Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran ada di pita cukai REL dengan harga ditetapkan oleh penjual," ucap Kunto.

3. Pengawasan telah dilaksanakan 7 kantor pelayanan Bea Cukai

Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok ElektrikBea cukai rilis ungkap kasus pembuatan liquid ilegal di Surabaya. Dok. Istimewa.

Kunto turut menginformasikan, pemantauan akan berlangsung hingga minggu ketiga Juni 2022 tercatat sebanyak 7 kantor pelayanan telah melaksanakan pemantauan HTP. Itu meliputi Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Meulaboh.

Selain dari harga produk tembakau, Kunto turut menyampaikan petugas juga akan mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan memproduksi produk serta memonitoring HTP di berbagai vape store. Kemudian pihaknya juga melaksanakan survei pangsa pasar merek Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK) di beberapa gerai retail modern.

"Untuk kegiatan survei MBDK, kami menargetkan ritel modern, minimarkat, dan convenient store sebagai responden. Untuk mengetahui market share MBDK, petugas mendata identitas responden dan data merek yang paling banyak dicari berdasarkan keterangan dari responden," tandas Kunto.

Baca Juga: Bea Cukai Palembang Gagalkan Penyelundupan 183.700 Benih Lobster

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya