Bayar Utang, Main Judi Online: Eks Kepsek Tilep Dana BOS Rp230 Juta
Intinya Sih...
- Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019 senilai Rp230 juta.
- Dana BOS seharusnya digunakan untuk membeli alat pembelajaran berbasis digital, namun tersangka R mencairkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online.
- Polisi mengamankan barang bukti milik tersangka, seperti buku tabungan Bank Lampung dan pakaian. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019. R diduga menyelewengkan dana BOS senilai Rp230 juta yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan siswa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang intensif dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara. "Unit Tipidkor Satreskrim telah menetapkan tersangka terhadap R, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang terkait kasus korupsi bantuan dana BOS," ujarnya pada Jumat (9/8/2024).
1. Hasil audit kerugian negara Rp230 juta
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk membeli alat pembelajaran berbasis digital seperti tablet, komputer, dan server, ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya. R justru mencairkan anggaran tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Modusnya, tersangka R tidak membelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkannya sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang.
"Hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R kita tetapkan menjadi tersangka," ungkap Teddy.
2. Bayar utang hingga main judi online
Teddy menjelaskan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan anak-anak di SMP Negeri 3 Bunga Mayang tersebut, malah digunakan oleh R untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan makan minum sehari-hari, hingga bermain judi online.
"Tersangka R ini membayar utang, makan minum sehari-hari, hingga bermain judi online menggunakan dana BOS tersebut," tambahnya.
3. Barang bukti buku tabungan sampai pakaian tersangka
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang milik tersangka, termasuk satu buah buku tabungan Bank Lampung, beberapa pakaian, dan celana panjang milik tersangka. Tindakan R yang menyalahgunakan dana publik yang sangat penting ini menciptakan kerugian besar bagi dunia pendidikan.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman yang berat.