Aparat Gagalkan Penyelundupan Hewan Liar di Bakauheni

Hewan liar terdiri dari siamang, elang, hingga beo

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan 2 ekor siamang dan beberapa burung dilindungi lainnya. Polisi juga menangkap sejumlah pelaku dalam kasus ini. 

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, aparat mengungkap upaya penyelundupan ini pada , Selasa (14/9/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Dari operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 ekor burung beo, 3 ekor burung elang, dan seekor burung kapas tembak.

"Seluruh barang bukti itu kita sita dari dua orang tersangka berstatus sebagi pengangkut, masing-masing berinisial DL (38) dan SB (49)," ujar Ridho, kepada IDN Times, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Sidak Tes CASN Lampung, Ombudsman Beri Catatan pada Panitia

1. Hewan itu diangkut menggunakan bus penumpang Lorena

Aparat Gagalkan Penyelundupan Hewan Liar di BakauheniPenyelundupan siamang hingga burung elang melalui Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Terkait detail identitas, Ridho melanjutkan, DL merupakan warga Desa Dagen Kecamatan Jaten, Kabupaten Karang Anyar, Jawa tengah. Sementara SB, adalah warga Kampung Gandok, Kel.Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat.

Keduanya berperan sebagai pengangkut satwa-satwa liar tersebut menggunakan Bus penumpang Lorena dengan nomor polisi B 7066 SU.

"DL perannya sebagai sopir, sementara SB merupakan kondektur bus tersebut," terang Ridho.

2. Hewan liar tersebut dibawa dalam 5 kardus

Aparat Gagalkan Penyelundupan Hewan Liar di BakauheniPenyelundupan siamang hingga burung elang melalui Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Ridho menjelaskan, Seluruh barang bukti berupa hewan-hewan liar dilindungi tersebut disimpan dalam 5 buah paket kardus warna coklat. Kardus-kardus itu kemudian disusun pelaku di dalam bus bagian belakang.

"Semua hewan ini dibawa tanpa kelengkapan dokumen sah, maka dari itu DL dan SB bersama barang bukti langsung kita bawa ke kantor untuk proses lidik lebih lanjut," terang dia.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? 

3.Para pelaku terancam pidana kurungan penjara 5 tahun

Aparat Gagalkan Penyelundupan Hewan Liar di BakauheniPenyelundupan siamang hingga burung elang melalui Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatan kedua tersangka, Ridho mengungkapkan, DL dan SB bakal dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan,

"Kedua tersangka terancaman kurungan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta," kata Ridho.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya