Anak Diperkosa hingga Hamil, Pelaku Bos Tempat Ortu Korban Bekerja!

Modus tersangka minta dipijat

Lampung Selatan, IDN Times - Nasib malang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial TAR (15) warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Bocah ini menjadi korban pemerkosaan hingga hamil.

Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu WR (45) warga Desa Sukaraja, Palas. Ia ditangkap polisi di kediaman tanpa perlawanan, atas laporan orang tua korban inisal LES.

"Benar, WR sudah kami tetapkan tersangka. Jadi memang orang tua korban, selama ini bekerja untuk pelaku," ujar Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara saat dimintai keterangan, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Geger! Mayat Wanita Anonim Kondisi Mengenaskan di Gedung Kosong Lamsel

1. Terhitung dua kali setubuhi korban

Anak Diperkosa hingga Hamil, Pelaku Bos Tempat Ortu Korban Bekerja!Penampakan WR pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Kecamatan Palas, Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Andy melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban LES ke Polsek Palas. Ia menduga tersangka telah berbuat bejat hingga memperkosa anak perempuannya.

Pascadilakukan pemeriksaan terhadap korban dan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, WR mengakui perbuatannya yang pertama pada awal September 2022 di rumahnya dan jelang satu minggu dia kembali mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap kapolsek.

2. Modus minta dipijat

Anak Diperkosa hingga Hamil, Pelaku Bos Tempat Ortu Korban Bekerja!https://www.klikdokter.com/

Hasil pemeriksan dan keterangan korban, TAR menyebut kejadian ini bermula saat korban dihubungi tersangka via sambungan telepon, dengan alasan ingin meminta bantuan memijat badan WR. Diketahui, pelaku sebelumnya sudah pernah mengurut korban.

Saat itulah, korban mengakui diajak berhubungan. TAR sempat menolaknya, namun akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karna diancam.

"Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Rumah juga gak jadi dibuatin. Kurang lebih ancaman tersangka kepada korban demikian," ucap Andy.

Dijelaskan kapolsek, sejatinya orang tua korban selama ini memang bekerja untuk tersangka. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di atas tanah milik WR. " Jadi karena takut dan dapat ancaman korban ini, dia tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban," sambung kapolsek.

3. Korban positif hamil, tersangka terancam 15 tahun penjara

Anak Diperkosa hingga Hamil, Pelaku Bos Tempat Ortu Korban Bekerja!Barang bukti pakaian korban pemerkosaan. (Dok. Polres Lamsel).

Seiring berjalannya waktu, perbuatan bejat tersangka ini terendus bermula dari kecurigaan warga setempat melihat kondisi korban seperti wanita hamil. Kemudian dilakukan pengecekan kehamilan menggunakan tespeck di bidan desa setempat. Hasilnya, korban positif berbadan dua.

"Akhirnya korban baru mau cerita bahwa dia sudah disetubuhi tersangka. Setelah mendengar cerita dari korban ini, orang tuanya langsung melapor ke kami untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Andy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. "Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas kapolsek.

Baca Juga: Ibu Kerja di Jakarta, Remaja SMA Lamsel Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya